Suarapena.com, BEKASI – Pemandangan kabel fiber optik yang semrawut di sejumlah ruas jalan Kota Bekasi mulai ditertibkan. Pemerintah Kota Bekasi menargetkan seluruh jaringan kabel udara di jalan arteri utama dipindahkan ke bawah tanah dalam tiga tahun ke depan.
Penertiban jaringan utilitas tersebut dilakukan melalui BUMD PT Mitra Patriot (PTMP). Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bahkan turun langsung melakukan pemotongan kabel yang berada di kawasan RS Bella hingga Pasar Baru Bekasi, Rabu (30/9/2026).
Tri mengatakan, penumpukan kabel udara bukan sekadar persoalan estetika kota. Keberadaan kabel yang menjuntai dan tidak tertata juga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Dalam satu ruas jalan ada yang hampir 17 bahkan sampai 40 kabel. Situasi ini membuat kota kurang nyaman dan berpotensi memicu kecelakaan,” kata Tri.
Ia menyebut, sejumlah kejadian warga terjerat kabel telah terjadi. Pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki menjadi pihak yang berisiko terdampak kondisi tersebut.
“Beberapa kasus sudah ada yang terjerat, baik pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki, sehingga mengganggu mobilitas warga,” ujarnya.
Pemkot Bekasi kini mengubah pola penataan jaringan utilitas dengan membangun saluran kabel bawah tanah atau ducting. Penataan dilakukan bertahap, dimulai dari jalan arteri utama sebelum diperluas ke jalan kolektor dan jalan lokal.
Saluran ducting tersebut dirancang mampu menampung hingga 40 saluran kabel optik. Dengan demikian, kebutuhan jaringan internet berkecepatan tinggi tetap dapat berjalan tanpa membuat kabel berseliweran di ruang udara.
Pengerjaan sebelumnya dimulai dari kawasan Bekasi Timur. Saat ini, penataan berlanjut di Jalan Ir. H. Juanda dan selanjutnya menuju Jalan Ratna.
Untuk tahap pertama, panjang jaringan yang ditargetkan mencapai 3,5 kilometer. Setelah itu, pekerjaan akan dilanjutkan ke kawasan Perumnas 3 hingga Bulak Kapal.
Di tengah proses penataan, Tri meminta masyarakat ikut mengawasi aktivitas penggalian jaringan kabel di wilayah masing-masing.
Menurut dia, setiap pekerjaan resmi yang mengantongi izin Pemkot Bekasi harus dilengkapi identitas dan label PT Mitra Patriot.
“Jika ada penggalian kabel di luar PTMP, berarti itu tidak resmi dan tidak ada izinnya,” kata Tri.
Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas penggalian yang tidak memiliki identitas tersebut kepada pemerintah setempat.
“Masyarakat berhak menegur secara santun atau melaporkannya ke jajaran Pemkot Bekasi, baik melalui kelurahan maupun kecamatan,” ujarnya.
Penataan kabel ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bekasi membenahi infrastruktur utilitas sekaligus wajah kota. Dalam tiga tahun ke depan, pemerintah menargetkan jalan-jalan arteri utama tidak lagi dipenuhi kabel udara yang selama ini melintang di ruang publik. (sp/pr)







