Suarapena.com, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar razia sejumlah penginapan di wilayah Kecamatan Karawaci dan Neglasari, Selasa (29/9/2026) malam.
Razia tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi praktik pelacuran sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan empat pasangan yang diketahui bukan pasangan suami istri.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan, petugas menyasar sejumlah penginapan yang berada di dua wilayah tersebut.
“Kami kembali melancarkan operasi razia tadi malam dengan menyasar sejumlah penginapan. Selama operasi razia ada empat pasangan tidak sah atau bukan suami istri yang diamankan petugas,” ujar Teguh, Rabu (30/9/2026).
Teguh menuturkan, keempat pasangan tersebut tidak langsung dikenakan hukuman pidana. Petugas memberikan teguran tegas dan melakukan pembinaan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada para pelanggar agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Kami sudah memberikan sanksi teguran tegas. Untuk ke depannya akan dilakukan pembinaan agar para pelanggar tidak mengulangi perbuatan yang sama,” kata Teguh.
Satpol PP Kota Tangerang memastikan operasi serupa tidak berhenti di Karawaci dan Neglasari. Razia antisipasi pelacuran akan kembali dilakukan di sejumlah wilayah lainnya dalam waktu dekat.
Teguh juga meminta masyarakat ikut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Menurut dia, masyarakat dapat melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan dalam Perda Kota Tangerang.
“Kami mengajak semua masyarakat berpartisipasi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan dengan aktif memberikan laporan jika menemukan aktivitas yang terindikasi melanggar Perda,” pungkasnya. (sp/pr)







