Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Kakorlantas: Penindakan Truk ODOL Akan Diperketat Mulai 2027

×

Kakorlantas: Penindakan Truk ODOL Akan Diperketat Mulai 2027

Sebarkan artikel ini
Penerapan zero ODOL 2027 disepakati, DPR, Pemerintah, dan Asosiasi Pengemudi bentuk tim bersama rumuskan kebijakan, Senin (4/8/2025).
Penerapan zero ODOL 2027 disepakati, DPR, Pemerintah, dan Asosiasi Pengemudi bentuk tim bersama rumuskan kebijakan, Senin (4/8/2025).

Suarapena.com, JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pemerintah akan memperketat penindakan terhadap kendaraan over dimension dan overload (ODOL) mulai 2027. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya mewujudkan keselamatan lalu lintas dan transportasi logistik nasional.

Hal tersebut disampaikan Agus saat menghadiri Musyawarah Nasional III Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Rabu (20/5/2026). Dalam forum itu, ia hadir mewakili Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Agus mengatakan, pemerintah telah menyusun blueprint menuju target Zero ODOL pada 2027 melalui kolaborasi sejumlah kementerian dan lembaga.

“Over dimension dan overload, negara sudah membuat blueprint dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Infrastruktur. Tahun 2027 harus sudah zero over dimension dan overload,” kata Agus.

Berita Terkait:  Kakorlantas Hentikan Sementara Penindakan Pelanggaran di Daerah Bencana

Ia menuturkan, terdapat lima pilar utama yang menjadi perhatian dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas, termasuk di sektor logistik dan transportasi barang.

Pilar pertama ialah manajemen keselamatan jalan. Menurut Agus, negara harus hadir untuk menjamin lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar melalui kerja sama lintas sektor.

Pilar kedua berkaitan dengan jalan berkeselamatan. Ia menilai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan perlu mengedepankan aspek keselamatan pengguna jalan.

Selanjutnya, pilar ketiga menyangkut kendaraan yang memenuhi standar keselamatan. Dalam kesempatan itu, Agus menegaskan perbedaan antara pelanggaran overload dan tindak pidana over dimension.

“Kalau over dimension itu kejahatan lalu lintas, sedangkan overload merupakan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.

Berita Terkait:  Operasi Zebra Mulai Digelar 17–30 November 2025, Ini Tiga Sasarannya

Adapun pilar keempat berkaitan dengan keselamatan pengemudi yang menjadi tanggung jawab kepolisian. Sementara pilar kelima adalah penanganan pascakecelakaan atau post-crash.

Agus mengatakan, penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL akan dilakukan lebih tegas mulai 1 Januari 2027. Karena itu, ia meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha angkutan barang.

“Indonesia menuju Zero Over Dimension dan Overload di 2027 tentunya membutuhkan dukungan semua pihak,” kata dia.

Selain penanganan kendaraan ODOL, Polri juga terus mengoptimalkan transformasi digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam penegakan hukum lalu lintas.

Menurut Agus, optimalisasi ETLE menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan pengguna jalan. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca