Suarapena.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kepastian bahwa barang-barang kebutuhan pokok akan tetap bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN) meskipun tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2024, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan keadilan sosial.
“Meskipun PPN 12 persen mulai diterapkan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan dikenakan PPN 0 persen,” kata Sri Mulyani, memberikan keyakinan bahwa kebutuhan dasar rakyat tidak akan terpengaruh oleh pajak tambahan.
Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen untuk melaksanakan kenaikan tarif PPN yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan tetap mengutamakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sejumlah barang dan jasa penting yang tidak akan dikenakan PPN, di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, serta layanan pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum.
Selain itu, buku, vaksinasi, rumah sederhana, serta pemakaian listrik dan air minum juga akan tetap bebas dari pajak ini.
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa pembebasan PPN untuk barang dan jasa kebutuhan dasar sudah diberlakukan sejak tarif PPN 11 persen, dan pada tahun 2024, nilai barang dan jasa yang dibebaskan diperkirakan mencapai Rp231 triliun, dengan proyeksi meningkat menjadi Rp265,6 triliun pada 2025.
Terkait dengan wacana penerapan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah masih mengkaji dampaknya secara mendalam.
“Kami harus mempersiapkan kebijakan ini dengan hati-hati, karena dampaknya tidak hanya terhadap pajak, tetapi juga terhadap APBN dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. (sp/pr)










