Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 tidak boleh dibebankan kepada jemaah.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah serta Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Menurut Marwan, Komisi VIII dapat memahami penyesuaian biaya yang dilakukan pemerintah, terutama akibat kenaikan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar. Namun, ia menegaskan bahwa tambahan beban tersebut harus ditanggung oleh negara.
“Kami dapat memahami adanya penyesuaian biaya akibat faktor eksternal seperti harga avtur dan nilai tukar. Namun, tambahan biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada jemaah,” kata Marwan.
Komisi VIII juga meminta pemerintah segera melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar skema pembiayaan dapat dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, DPR menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan kelancaran proses pemberangkatan jemaah dari daerah menuju embarkasi.
“Kami meminta adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar proses pemberangkatan jemaah berjalan lancar,” ujarnya.
Dari sisi teknis, Komisi VIII mengapresiasi kesiapan layanan jemaah yang telah dipaparkan pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Meski demikian, DPR meminta percepatan penyelesaian sejumlah kebutuhan, seperti pengadaan koper, seragam, dan perlengkapan lainnya.
Komisi VIII juga menekankan pentingnya penyediaan fasilitas akomodasi yang memadai di Makkah, terutama bagi jemaah lanjut usia. Fasilitas seperti mushola dan tempat wudhu dinilai harus memenuhi standar kelayakan.
Di sisi lain, pemerintah diminta menyiapkan sistem kedaruratan yang komprehensif untuk melindungi jemaah selama berada di Arab Saudi, termasuk sistem pelacakan untuk mengantisipasi jemaah yang tersesat.
Komisi VIII juga mendorong pemerintah melakukan kajian menyeluruh guna mencari solusi dalam memperpendek masa tunggu haji, dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Dengan berbagai catatan tersebut, DPR berharap penyelenggaraan ibadah haji 2026 dapat berjalan lebih baik serta memberikan kenyamanan bagi seluruh jemaah Indonesia. (r5/rdn)










