Scroll untuk baca artikel
NewsPemerintahan

Kata Sri Mulyani PPN Tetap 11 Persen, Kecuali Barang Mewah

×

Kata Sri Mulyani PPN Tetap 11 Persen, Kecuali Barang Mewah

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, yang bukan barang mewah tetap 11 persen.

Suarapena.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik dari 11 persen ke 12 persen pada 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yang selama ini sudah terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).

Ia menekankan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati pembebasan PPN, seperti yang diatur dalam Peraturan Nomor 49 Tahun 2022, akan tetap bebas PPN atau dikenakan tarif PPN 0 persen.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Selain itu, barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen juga tidak mengalami perubahan tarif, sehingga masyarakat tetap akan membayar PPN sebesar 11 persen.

Berita Terkait:  Kata Sri Mulyani Kebutuhan Pokok Bebas PPN Meski Tarif Naik Jadi 12 Persen

“Artinya… yang tadi disampaikan Presiden Prabowo, untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan menjadi 12 persen, seluruh barang dan jasa yang 11 persen tetap 11 persen,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Sri Mulyani juga menjelaskan, kenaikan tarif PPN 12 persen hanya akan diterapkan pada barang mewah dan barang yang selama ini dikenakan PPnBM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 dan Nomor 42 Tahun 2022.

“Ini kategorinya sangat sedikit, seperti yang tadi sudah disampaikan Presiden Prabowo, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah, yang sudah diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023,” jelas dia.

Berita Terkait:  Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Dikenakan Pada Barang Mewah, Ini Daftarnya

Sri Mulyani juga menyampaikan, pemerintah telah menggelontorkan insentif sebesar Rp265,6 triliun melalui paket stimulus yang akan diberikan kepada masyarakat.

Stimulus tersebut berupa kebijakan Bantuan Pangan/Beras 10 kilogram (kg) per bulan yang akan diberikan ke 16 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025.

Kemudian, pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

Lalu, pemberian insentif PPh final 0,5 persen dari omzet dan UMKM omzet dibawah Rp500 juta/tahun dibebaskan PPh. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

Berita Terkait:  Dorong Perekonomian, Pemerintah Ambil Kebijakan Ekspansif

Tak ketinggalan, pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin juga mendapat insentif dengan subsidi bunga sebesar 5 persen. Lalu bantuan sebesar 50 persen jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan, dan kemudahan mengakses jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“Kita berharap dengan kombinasi itu maka kondisi masyarakat akan jauh bisa diperbaiki, juga kondisi perekonomian, tekanan, dan juga tadi pertumbuhan ekonomi. Terutama untuk kuartal ke I-2025 bisa terjaga baik,” pungkasnya. (sp/bo)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca