Suarapena.com, JAKARTA – Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025 mendapat sorotan khusus.
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum melaksanakan kebijakan ini, terutama mengingat dampaknya terhadap sektor konsumsi yang menjadi penopang utama ekonomi Indonesia.
“Kenaikan tarif PPN harus didasari oleh analisis yang komprehensif. Kami telah menyuarakan hal ini sejak awal pembahasan UU HPP. Pemerintah mengusulkan kenaikan karena tarif PPN saat ini dianggap belum optimal. Oleh karena itu, kami meminta agar setiap langkah kenaikan tarif, termasuk yang akan mencapai 12 persen, didahului oleh studi yang detail dan menyeluruh,” ujar Misbakhun, Jumat (17/5/2024).
Misbakhun, yang juga merupakan anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), menambahkan bahwa jenis pajak ini secara langsung berhubungan dengan konsumsi masyarakat.
“Pertumbuhan ekonomi kita sangat bergantung pada konsumsi. Pajak pertambahan nilai dirancang untuk menargetkan sektor ini. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memastikan bahwa setiap perubahan tarif tidak akan menghambat kemampuan konsumsi masyarakat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah menetapkan bahwa tarif PPN akan meningkat menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan selanjutnya menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, namun tetap memerlukan pertimbangan matang agar tidak mengganggu dinamika ekonomi nasional. (r5/uc/rdn)