Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan komitmen lembaganya untuk menjaga independensi dalam menangani sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ia menyampaikan, MK tidak akan membiarkan adanya upaya pihak-pihak tertentu yang berusaha mempengaruhi putusan hakim terkait sengketa Pilkada.
Suhartoyo mengingatkan bahwa jika hal tersebut dibiarkan, publik dapat merasa bahwa intervensi seperti itu memang terjadi, meskipun belum tentu benar. Oleh karena itu, ia mengajak media dan masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi praktik tidak sehat ini.
“Jika ada pihak yang mencoba mempengaruhi putusan hakim dengan cara yang tidak sah, kami tidak akan tinggal diam. Kami juga meminta media dan masyarakat untuk membantu dengan memberikan informasi dan bukti yang akurat agar kami bisa mengambil langkah yang sesuai,” tegas Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam (10/12/2024).
Suhartoyo menambahkan, MK siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, terutama yang berkaitan dengan upaya-upaya yang dapat merusak integritas hakim atau pegawai MK.
“Kami akan mengantisipasi dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” lanjutnya.
Saat ini, MK tengah menangani gugatan hasil Pilkada 2024, dengan sudah tercatat 240 permohonan sengketa hingga Rabu dini hari. Jumlah ini terdiri dari dua permohonan sengketa pemilihan gubernur, 194 sengketa pemilihan bupati, dan 44 sengketa pemilihan wali kota.
Mengingat batas waktu pendaftaran sengketa yang berbeda-beda di tiap daerah, jumlah gugatan ini diprediksi akan terus bertambah.
Suhartoyo juga menyampaikan bahwa sidang perdana untuk sengketa Pilkada 2024 direncanakan akan digelar pada awal Januari 2025.
Dalam proses sidang, MK akan membagi perkara ke dalam tiga panel, dengan masing-masing panel terdiri dari tiga hakim konstitusi. Sidang pleno hanya akan dilaksanakan dalam kasus-kasus yang dianggap sangat krusial.
“Sidang pemeriksaan dan pembuktian akan dilaksanakan dalam panel, kecuali jika ada hal mendesak yang memerlukan sidang pleno,” pungkas Suhartoyo. (sp/at)










