Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Oh.. Ini Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan PHPU Pilkada Jateng 2024 di MK

×

Oh.. Ini Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan PHPU Pilkada Jateng 2024 di MK

Sebarkan artikel ini
Andika-Hendi resmi mencabut gugatan PHPU Pilkada Jawa Tengah di Mahkamah Konstitusi alias MK, alasannya menjaga kondusivitas dan kerukunan masyarakat.

Suarapena.com, JAKARTA – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), secara resmi mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilkada Jawa Tengah 2024.

Keputusan ini diumumkan dalam sidang kedua yang berlangsung pada Senin (20/1/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), dengan diwakili oleh kuasa hukum mereka, Mulyadi Marks Phillian.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah, pencabutan permohonan ini disampaikan setelah sebelumnya kuasa hukum Andika-Hendi mengajukan permohonan tersebut pada 11 Januari 2025.

Berita Terkait:  Tri-Harris Siapkan Puluhan Pengacara Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada di MK

Pencabutan ini juga langsung diikuti oleh pasangan calon pada 13 Januari 2025, yang menyatakan keinginan mereka untuk mengakhiri proses PHPU yang sudah terdaftar dengan nomor perkara 263/GUB-XXIII/2025.

Mulyadi mengungkapkan, pencabutan ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas di Jawa Tengah setelah Pemilu dan Pilkada 2024, agar semua pihak dapat kembali bersatu dan fokus pada pembangunan daerah.

Menurutnya, masyarakat Jawa Tengah sangat menjunjung tinggi kerukunan dan kedamaian, yang menjadi alasan utama pencabutan perkara ini.

Berita Terkait:  MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Langkah tersebut pun sontak mendapat apresiasi dari Majelis Panel Hakim yang mengingatkan semua pihak untuk mengutamakan keguyuban dan gotong royong dalam proses Pilkada.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan pencabutan permohonan ini dinilai tepat untuk menjaga keharmonisan dan tidak lagi perlu dilanjutkan.

“Majelis menerima permohonan pencabutan ini dan memutuskan bahwa perkara 263 tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” kata Suhartoyo.

Dengan demikian, perselisihan terkait hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 resmi berakhir, memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk fokus pada persatuan dan pembangunan daerah. (r5/af)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca