Suarapena.com, JAKARTA – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), secara resmi mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilkada Jawa Tengah 2024.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang kedua yang berlangsung pada Senin (20/1/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), dengan diwakili oleh kuasa hukum mereka, Mulyadi Marks Phillian.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah, pencabutan permohonan ini disampaikan setelah sebelumnya kuasa hukum Andika-Hendi mengajukan permohonan tersebut pada 11 Januari 2025.
Pencabutan ini juga langsung diikuti oleh pasangan calon pada 13 Januari 2025, yang menyatakan keinginan mereka untuk mengakhiri proses PHPU yang sudah terdaftar dengan nomor perkara 263/GUB-XXIII/2025.
Mulyadi mengungkapkan, pencabutan ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas di Jawa Tengah setelah Pemilu dan Pilkada 2024, agar semua pihak dapat kembali bersatu dan fokus pada pembangunan daerah.
Menurutnya, masyarakat Jawa Tengah sangat menjunjung tinggi kerukunan dan kedamaian, yang menjadi alasan utama pencabutan perkara ini.
Langkah tersebut pun sontak mendapat apresiasi dari Majelis Panel Hakim yang mengingatkan semua pihak untuk mengutamakan keguyuban dan gotong royong dalam proses Pilkada.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan pencabutan permohonan ini dinilai tepat untuk menjaga keharmonisan dan tidak lagi perlu dilanjutkan.
“Majelis menerima permohonan pencabutan ini dan memutuskan bahwa perkara 263 tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” kata Suhartoyo.
Dengan demikian, perselisihan terkait hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 resmi berakhir, memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk fokus pada persatuan dan pembangunan daerah. (r5/af)










