Scroll untuk baca artikel
HukrimNewsSuara Sulsel

Kortastipidkor Polri Geledah Kantor dan Rumah Bupati Gowa, Sita Empat Boks Dokumen

×

Kortastipidkor Polri Geledah Kantor dan Rumah Bupati Gowa, Sita Empat Boks Dokumen

Sebarkan artikel ini
Empat boks berisi dokumen dibawa oleh penyidik Kortastipidkor Polri dari kantor dan rumah Bupati Gowa, Senin (21/9/2026).
Empat boks berisi dokumen dibawa oleh penyidik Kortastipidkor Polri dari kantor dan rumah Bupati Gowa, Senin (21/9/2026).

Suarapena.com, GOWA – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan perizinan lainnya.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan empat boks plastik berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Tiga boks dibawa dari Kantor Bupati Gowa, sedangkan satu boks lainnya diamankan dari Rumah Jabatan Bupati Gowa.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti dalam perkara tersebut.

“Hari ini, kami melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya,” kata Hernowo, Senin malam.

Menurut Hernowo, alat bukti yang dicari penyidik tidak hanya berupa dokumen, tetapi juga barang bukti elektronik.

Berita Terkait:  Polda Sulsel Tanggapi APKI Soal Penyimpangan Dana Covid-19 di RS Faisal Makassar

“Proses penyidikan salah satunya kita lakukan hari ini melakukan penggeledahan. Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel dan Unit Tipidkor Polresta Gowa.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 15.57 WITA. Penyidik mendatangi dua lokasi, yakni Kantor Bupati Gowa beserta bagian umum dan Rumah Jabatan Bupati Gowa.

Hernowo memastikan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum. Penyidik, kata dia, telah mengantongi surat perintah serta izin pengadilan.

Saat penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di kedua lokasi tersebut.

“Tim gabungan dari Mabes dan Polda baru dilakukan satu kali ini. (Bupati) tidak ada,” ujar Hernowo.

Kapolres Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman mengatakan, proses penggeledahan dilakukan sepenuhnya oleh Kortastipidkor Polri bersama Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel.

Sementara itu, Polresta Gowa bertugas mengamankan lokasi selama penggeledahan berlangsung.

Berita Terkait:  Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Migas di Bekasi, Ini Enam Lokasi yang Digeledah Kejagung

Sehari sebelum penggeledahan, penyidik Tipidkor Polda Sulsel menyita satu unit Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Minggu (20/9/2026).

Kendaraan tersebut diketahui menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dan DD 1 SRA.

Penyitaan kendaraan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Sebanyak 58 saksi telah diperiksa untuk mendalami perkara tersebut.

Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana sekitar Rp 1,8 miliar. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor PT GMTD di Makassar.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri transaksi pembelian properti yang nilainya mencapai sekitar Rp 3 miliar.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG, SLF, serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca