Scroll untuk baca artikel

Ekbis

Menko Ekon: Realisasi Program PEN per Juni 2022 baru 20,9 persen

×

Menko Ekon: Realisasi Program PEN per Juni 2022 baru 20,9 persen

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto

SUARAPENA.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa realisasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 3 Juni 2022 baru mencapai Rp95,13 triliun.

Hal tersebut disampaikan Menko Ekon dalam keterangan persnya usai mengikuti Rapat Terbatas terkait Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Dari segi realisasi anggaran pemulihan ekonomi nasional, tadi juga dilaporkan bahwa secara keseluruhan realisasinya adalah 20,9 persen atau Rp95,13 triliun dari Rp455,62 triliun,” ujar Menko Ekon Airlangga, Senin (13/6/2022).

Berita Terkait:  ASN dan PPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mulai Juli

Secara rinci, Airlangga memaparkan, realisasi untuk klaster penanganan kesehatan saat ini baru mencapai Rp24,46 triliun atau 20 persen dari alokasi anggaran.

Realisasi itu antara lain untuk klaim nakes (tenaga kesehatan), insentif perpajakan vaksin dan alkes (alat kesehatan), lalu juga terkait dengan pengadaan vaksin dan Dana Desa.

Untuk klaster perlindungan masyarakat, lanjut Airlangga, realisasi mencapai Rp55,85 triliun atau 36,1 persen dari alokasi.

Berita Terkait:  Arab Saudi Buka 1 Juta Kuota Haji, Calhaj Indonesia Bisa Berangkat

Itu diperuntukan untuk PKH (Program Keluarga Harapan), Kartu Sembako, BLT (Bantuan Langsung Tunai) Minyak Goreng, BLT Desa, Bantuan Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BLT PKLWN), serta Kartu Prakerja.

Sedangkan untuk klaster penguatan pemulihan ekonomi, telah direalisasikan anggaran Rp14,83 triliun atau 8,3 persen dari alokasi.

“Ini antara lain untuk di sektor pariwisata, dukungan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), dan fasilitas perpajakan,” ucapnya. (Bo/Skb/cr01)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca