Scroll untuk baca artikel

News

ASN dan PPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mulai Juli

×

ASN dan PPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mulai Juli

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

SUARAPENA.COM – Seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN diwajibkan melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi secara mandiri.

Kewajiban pemutkahiran data ini dimulai pada Juli mendatang hingga Oktober 2021.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan website yang ditetapkan BKN sebagai autentikasi data ASN dan PPT Non-ASN,” tutur Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).

Paryono menerangkan, pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN ini untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas baik.

Sehingga dikatakannya, dapat menciptakan interoperabilitas data ASN dan meningkatkan kualitas serta integritas data guna mendukung terwujudnya satu data ASN.

Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, Paryono mengungkapkan bahwa BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.

Berita Terkait:  Gelar Job Fair, Ribuan Kuota Disiapkan Kemnaker

Terkait skema pemutakhiran data kata dia, akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020 lalu.

Setelah itu, penunjukan user admin ditetapkan oleh BKN atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di seluruh Instansi Pusat dan Daerah.

“Selanjutnya ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaharuan mandiri terhadap data-data yang mencakup data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa), riwayat pangkat dan golongan ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS, dan riwayat organisasi,” paparnya.

Paryono juga menuturkan, untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password dan memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.

Berita Terkait:  Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR, Begini Cara Melaporkannya

Apabila ASN dan PPT Non-ASN mengalami permasalahan akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.

Paryono juga mengimbau agar seluruh ASN dan PPT Non-ASN memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut.

Menurutnya, apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK.

“Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021.

Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK,” pungkasnya. (Bo)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca