Suarapena.com, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mulai 5 Oktober 2026, SPPG tak lagi menerima insentif dengan nilai yang sama, yakni Rp 6 juta per hari, tanpa melihat jumlah penerima manfaat yang dilayani.
Sebagai gantinya, insentif akan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat. Besarannya ditetapkan Rp 2.000 untuk setiap porsi.
Perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola pelaksanaan MBG yang cakupannya terus diperluas.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan dilakukan agar pemberian insentif lebih proporsional dengan jumlah layanan yang diberikan masing-masing SPPG.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp 6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Sudaryono menjelaskan, insentif Rp 2.000 per porsi bukan merupakan tambahan anggaran di luar alokasi yang telah ditetapkan.
Nilai tersebut merupakan bagian dari total alokasi Rp 15.000 untuk setiap penerima manfaat.
Rinciannya, Rp 10.000 dialokasikan untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 untuk insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Dengan mekanisme baru tersebut, jumlah insentif yang diterima SPPG akan mengikuti banyaknya porsi MBG yang benar-benar dilayani.
BGN juga mempertegas bahwa insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi dan memberikan layanan MBG.
Dengan demikian, SPPG yang tidak menjalankan layanan tidak mendapatkan insentif.
Sudaryono mencontohkan SPPG yang terkena suspend. Selama dapur tersebut tidak dapat beroperasi, insentif juga tidak diberikan.
“Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” kata Sudaryono.
Aturan yang sama berlaku ketika layanan MBG tidak berjalan karena hari libur nasional atau kondisi tertentu yang membuat kegiatan belajar mengajar ditiadakan.
Artinya, ketika SPPG tidak melayani penerima manfaat, tidak ada insentif yang diberikan.
Kondisi serupa juga dapat terjadi ketika bencana alam atau keadaan darurat membuat sekolah tidak melakukan pembelajaran tatap muka.
Sudaryono mencontohkan bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah yang dapat menyebabkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Dalam kondisi tersebut, SPPG tidak memberikan makanan kepada penerima manfaat sehingga tidak memperoleh insentif.
“Misalnya apakah bencana alam sebagaimana terjadi di NTT dan juga kebakaran hutan, Karhutla itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujar Sudaryono.
BGN meminta seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG memahami dan menjalankan mekanisme baru tersebut.
Pihak yang harus memahami aturan itu mulai dari mitra dan yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, hingga seluruh tim dapur SPPG.
Dengan perubahan ini, BGN menegaskan bahwa insentif tidak lagi diberikan secara flat, tetapi mengikuti jumlah layanan MBG yang benar-benar diberikan kepada penerima manfaat. (sp/pr)







