Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jabar

40 Lapak PKL dan Bangli di Jalan Hasanudin-Surya Kencana Bandung Ditertibkan

×

40 Lapak PKL dan Bangli di Jalan Hasanudin-Surya Kencana Bandung Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Bandung saat membongkar sejumlah lapak PKL dan bangunan liar alias Bangli di Jalan Hasanudin serta Jalan Surya Kencana, Kamis (1/10/2026).
Satpol PP Bandung saat membongkar sejumlah lapak PKL dan bangunan liar alias Bangli di Jalan Hasanudin serta Jalan Surya Kencana, Kamis (1/10/2026).

Suarapena.com, BANDUNG – Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase Jalan Hasanudin serta Jalan Surya Kencana, Kota Bandung, ditertibkan Satpol PP Kota Bandung, Kamis (1/10/2026).

Tak kurang dari 40 bangunan dan lapak menjadi sasaran penataan. Pembongkaran dilakukan setelah para pemilik sebelumnya diberikan sosialisasi, peringatan, hingga kesempatan hampir dua bulan untuk membongkar bangunannya secara mandiri.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi trotoar dan saluran drainase sekaligus menata kawasan yang berada di sekitar fasilitas pendidikan dan rumah sakit.

“Jumlah bangli yang ada di Jalan Hasanudin termasuk Surya Kencana kurang lebih sekitar 40 bangunan ataupun lapak yang akan kita tertibkan hari ini,” kata Bambang.

Bambang memastikan penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Sebelum pembongkaran, Satpol PP telah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada pemilik bangunan.

Tahapan penindakan juga telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.

Para pemilik bangunan bahkan diberikan waktu hampir dua bulan untuk membongkar sendiri bangunan mereka.

“Kita selalu memberikan pemahaman bahwa perlu adanya kerja sama agar mereka ini melakukan pembongkaran sendiri. Tapi setelah kita memberikan tenggang waktu yang cukup lama, lebih daripada hampir dua bulan akhirnya sekarang kita tentukan waktunya,” ujar Bambang.

Berita Terkait:  PKL di Bantaran Sungai Cisadane Ditertibkan, Aparat Kedepankan Pendekatan Persuasif

Penertiban kali ini mendapat respons cukup kooperatif dari para pedagang. Ketua PKL Bandung Juara juga turut mendukung langkah Pemerintah Kota Bandung dalam melakukan penataan kawasan.

Satpol PP, kata Bambang, mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses pembongkaran.

Pemilik bangunan juga diperbolehkan mengambil kembali material hasil bongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis.

“Intinya hasil bongkaran ini kita kembalikan kepada para pemilik, terutama para PKL di sini. Mungkin karena punya nilai ekonomis bisa dijual karena bangunannya bagus-bagus,” jelasnya.

Satpol PP menargetkan seluruh proses penataan di Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana rampung pada hari yang sama.

Untuk mengantisipasi pembongkaran yang tidak selesai secara mandiri, satu unit alat berat juga telah disiapkan.

“Intinya tadi disampaikan bahwa hari ini harus tuntas. Kalau tidak tuntas, berarti nanti kita menggunakan alat berat,” kata Bambang.

Menurut dia, keberadaan bangunan dan lapak tersebut menjadi persoalan karena lokasi penertiban berada di kawasan pendidikan dan rumah sakit.

Berdasarkan ketentuan tata ruang dan peraturan daerah, kawasan tersebut bukan diperuntukkan bagi aktivitas berjualan maupun pendirian bangunan liar.

“Ini merupakan kawasan pendidikan dan kawasan rumah sakit. Sesuai perda itu bukan merupakan peruntukan untuk berjualan ataupun adanya bangli di sana,” ungkapnya.

Meski ditertibkan, Pemerintah Kota Bandung menyatakan akan mencari solusi bagi para pedagang yang terdampak.

Satpol PP akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUKM), untuk mencari alternatif bagi para PKL.

Berita Terkait:  Satpol PP Tertibkan PKL di Sejumlah Jalan Protokol Kota Tangerang

Bambang berharap para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi, tetapi di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.

“Mudah-mudahan ada solusi ke depannya kira-kira mereka untuk bisa berjualan kembali di tempat-tempat yang sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Penertiban di Jalan Hasanudin dan Surya Kencana menjadi bagian dari rangkaian penataan bangunan liar yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung.

Sebelumnya, penataan dilakukan di Jalan Ciumbuleuit, tepatnya di sekitar bunderan menuju Rumah Sakit Salamun.

Bambang mengatakan, saat penertiban di Ciumbuleuit sempat terjadi penolakan dari sebagian pemilik bangunan.

Namun, setelah diberikan penjelasan mengenai aturan dan tujuan penataan, para pemilik akhirnya bersedia membongkar bangunannya.

“Walaupun pada saat itu ada sedikit penolakan, setelah diberikan pemahaman para pedagang dan pemilik bangli tersebut akhirnya mengizinkan untuk dibongkar,” ujarnya.

Satpol PP Kota Bandung memastikan penataan bangunan liar akan berlanjut ke sejumlah lokasi lain. Setelah Jalan Hasanudin dan Surya Kencana, kawasan Jalan Teuku Umar juga masuk dalam agenda penataan.

Meski demikian, penertiban tidak dilakukan setiap hari. Satpol PP masih harus melalui tahapan sosialisasi, koordinasi, serta memastikan kesiapan di masing-masing lokasi.

Bambang menegaskan, kesempatan untuk membongkar bangunan secara mandiri telah diberikan kepada para pemilik sebelum tindakan penertiban dilakukan.

“Ini sudah terlalu lama kita memberikan toleransi untuk melakukan pembongkaran sendiri,” tutur dia. (sp/ky)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca