Suarapena.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan penyaluran kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2026 akan tumbuh di kisaran 7–9 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa upaya memperluas akses pembiayaan bagi UMKM akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Komitmen untuk mendorong akses pembiayaan yang lebih luas, mudah, dan inklusif bagi UMKM menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujar Dian dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
OJK mencatat, hingga Januari 2026 penyaluran kredit UMKM mencapai Rp 1.482,9 triliun atau sekitar 17,33 persen dari total kredit perbankan. Namun secara tahunan, pertumbuhannya mengalami moderasi sebesar 0,53 persen.
Menurut Dian, perlambatan tersebut dipengaruhi oleh dinamika perekonomian global dan nasional. Selain itu, pemulihan sektor UMKM pascapandemi juga berlangsung lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.
Meski demikian, industri perbankan tetap optimistis terhadap prospek pertumbuhan kredit UMKM sepanjang 2026.
Optimisme tersebut turut didukung oleh meningkatnya kepercayaan konsumen. OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal 2026 berada di level 127,00. Sementara itu, Consumer Price Index tercatat sebesar 109,75.
Kedua indikator tersebut menunjukkan tren peningkatan dalam setahun terakhir yang mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun ke depan.
Selain itu, momentum perayaan Lebaran juga diperkirakan akan mendorong aktivitas ekonomi pada triwulan I 2026, khususnya bagi sektor UMKM melalui peningkatan konsumsi rumah tangga yang berpotensi meningkatkan permintaan kredit modal kerja.
Untuk memperluas akses pembiayaan UMKM, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi tersebut mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank menyediakan skema pembiayaan yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif bagi pelaku UMKM.
Selain itu, OJK juga membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bentuk komitmen institusional dalam mendukung pengembangan sektor UMKM.
“Saat ini OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,” kata Dian.
OJK juga mendukung program pemerintah, termasuk target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit program lainnya pada 2026 yang mencapai Rp 308,41 triliun.
Ke depan, OJK menilai penguatan ekosistem UMKM perlu dilakukan melalui berbagai upaya, seperti penguatan kewirausahaan, pendampingan usaha, pembukaan akses kepada offtaker, serta identifikasi sektor UMKM yang memiliki potensi berkembang. (sp/pr)










