Scroll untuk baca artikel

HeadlineNews

RUU PPSK Dinilai Tak Boleh Tumpang-Tindih dengan RUU Perkoperasian

×

RUU PPSK Dinilai Tak Boleh Tumpang-Tindih dengan RUU Perkoperasian

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Dewan Koperasi Indonesia atau Dekopin Ferry Juliantono menilai RUU PPSK tak boleh tumpang-tindih dengan RUU Perkoperasian
Wakil Ketua Dewan Koperasi Indonesia atau Dekopin Ferry Juliantono menilai RUU PPSK tak boleh tumpang-tindih dengan RUU Perkoperasian

Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Koperasi Indonesia atau Dekopin Ferry Juliantono menilai kehadiran RUU PPSK yang mengatur usaha simpan pinjam atau USP oleh koperasi perlu dijaga agar tak tumpang-tindih dengan RUU Perkoperasian.

Pengaturan OJK ikut serta dalam mengatur dan mengawasi usaha simpan pinjam koperasi dipandang bertentangan dengan tugas OJK.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Tugas pokok OJK mengatur dan mengawasi industri/lembaga jasa keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat, sedangkan usaha simpan pinjam tidak melakukan transaksi dengan masyarakat,” kata Ferry kepada redaksi, Sabtu (19/11/2022).

Berita Terkait:  Koperasi Bukan Hanya Simpan Pinjam, Tri Adhianto Sarankan...

Ferry menjelaskan, perubahan pasal 44 UU 25/1992 dalam draf RUU PPSK bertentangan atau disharmonisasi dengan draf RUU Perkoperasian tentang usaha simpan pinjam koperasi.

Keterlibatan OJK dalam usaha simpan koperasi menginterpretasikan bahwa USP adalah usaha sektor keuangan koperasi yang bertransaksi dengan masyarakat yang nota bene menjadi tugas OJK untuk mengawasi dan mengatur.

Padahal, dalam RUU Perkoperasian pasal 89 menyebut USP koperasi tidak diijinkan bertransaksi dengan bukan anggota/masyarakat.

“Artinya, USP koperasi tidak ada dalam ranah pengaturan dan pengawas OJK. Pelaksanaannya diatur dalam peraturan pemerintah,” tutur Ferry.

Berita Terkait:  Daris Sebut Ferry Juliantono Calon Gubernur Pilihan Warga Jawa Tengah

Dia menegaskan, perubahan Pasal 44 UU 25/1992 dapat menimbulkan disharmonisasi dengan ketentuan dalam PP 7/2021.

Pengaturan keterlibatan OJK dalam tata kelola USP koperasi juga dinilai tidak tepat dan rentan menimbulkan pertentangan regulasi di sektor usaha keuangan koperasi yang dapat menimbulkan kebingungan dan carut marut di lapangan.

“Oleh karena itu, kita tolak pasal-pasal yang mengatur keterlibatan OJK dalam kegiatan USP koperasi,” tegasnya. (Bo/Sp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca