Scroll untuk baca artikel

News

OJK Terbitkan POJK Baru untuk Lindungi Konsumen dan Masyarakat, Simak 11 Poin Pentingnya

×

OJK Terbitkan POJK Baru untuk Lindungi Konsumen dan Masyarakat, Simak 11 Poin Pentingnya

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

POJK ini bertujuan untuk memperkuat upaya OJK dalam melindungi hak dan kepentingan konsumen dan masyarakat yang menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

POJK ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan OJK untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat.

POJK ini juga menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang sebelumnya mengatur hal yang sama, serta menyempurnakan beberapa POJK lain yang terkait.

OJK mengapresiasi berbagai masukan yang diberikan oleh stakeholder terkait, baik asosiasi industri jasa keuangan maupun pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), dalam penyusunan POJK ini.

OJK berharap POJK ini dapat memberikan manfaat bagi konsumen, masyarakat, dan PUJK.

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat. POJK ini juga sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan dinamis, terutama dengan adanya digitalisasi produk dan layanan di sektor ini,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Selasa (9/1/2024).

Berita Terkait:  Simak Nih! OJK Terbitkan Aturan Baru terkait Perlindungan Konsumen

Friderica menambahkan, POJK ini juga mempertegas kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dalam setiap tahapan penyediaan produk dan layanan jasa keuangan, mulai dari mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, memberikan layanan, hingga melakukan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

“Pengawasan perilaku PUJK (market conduct) diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan serta tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan,” jelas Friderica.

Friderica juga menekankan bahwa sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Menurutnya, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct, maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan konsumen.

Secara substansi, POJK ini mengatur beberapa hal penting terkait pelindungan konsumen dan masyarakat, antara lain:

  • Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen sesuai dengan perkembangan industri jasa keuangan.
  • Larangan bagi PUJK untuk menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan tanpa izin dari OJK atau otoritas yang berwenang.
  • Penegasan hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen, dan PUJK, serta larangan bagi PUJK untuk melakukan hal-hal yang merugikan konsumen dan masyarakat.
  • Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian dengan konsumen, serta kewajiban PUJK untuk memberikan informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.
  • Penetapan mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan, serta kewajiban PUJK untuk menghormati hak dan martabat konsumen.
  • Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK, serta kewajiban PUJK untuk menyelesaikan pengaduan konsumen secara profesional, adil, dan transparan.
  • Pelindungan data dan/atau informasi konsumen dan masyarakat, serta kewajiban PUJK untuk memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber.
  • Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi, dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), serta kewajiban PUJK untuk memberikan informasi yang lengkap, jelas, dan benar tentang produk tersebut.
  • Pengaturan pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK, serta penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata terkait pelanggaran POJK ini.
Berita Terkait:  Simak Nih! OJK Terbitkan Aturan Baru terkait Perlindungan Konsumen

Dengan terbitnya POJK ini, OJK berharap dapat mendorong terciptanya sistem pelindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran PUJK untuk menjalankan usahanya dengan baik dan bertanggung jawab. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca