Suarapena.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mendengarkan keluhan pelaku usaha industri pariwisata yang merasa terbebani dengan kenaikan pajak hiburan 75 persen.
Pelaku usaha yang berasal dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM), dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) bertemu dengan Wali Kota Danny Pomanto di Balai Kota Makassar, Rabu (24/01/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Danny Pomanto didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Firman Pagarra dan Sekretaris Dinas Pariwisata Irma Awalia.
Kenaikan pajak hiburan sampai 75 persen tidak hanya menimbulkan polemik di Makassar, tapi juga di hampir semua daerah di Indonesia. Kebijakan tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 Poin 2.
Oleh karena itu, pemerintah kota akan menanggapi keluhan pelaku usaha industri pariwisata sesuai dengan aturan yang ada.
Apalagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengeluarkan surat edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.
“Solusinya kita kaji dulu surat dari Mendagri. Kita ikuti itu, salah satunya bisa saja untuk diturunkan, tapi berapa penurunannya sesuai dengan undang-undang itu masih kita diskusikan,” ujar Danny Pomanto.
Danny mengakui kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen cukup menyulitkan pelaku usaha. Karenanya ia akan mengkaji ulang besaran pajak yang sudah ditetapkan.
“Kalau terlalu tinggi kepatuhan wajib pajak rendah. Itu masalahnya, kalau terlalu rendah juga ekonomi tidak maksimal,” katanya.
“Jadi memang porsi itu harus lewat penelitian agar justru kekuatan fiskal kita jadi pendorong dan penggerak naiknya pertumbuhan ekonomi kita. Jadi angkanya harus dianalisa,” sambung Danny Pomanto.
Namun demikian untuk saat ini pihaknya masih menerapkan peraturan daerah yang baru karena sudah disetujui oleh DPRD Makassar.
Sementara itu, Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga meminta Pemkot Makassar merevisi lagi regulasi yang mengatur tentang penarikan pajak hiburan 75 persen.
Ia juga mengapresiasi respon Wali Kota Danny Pomanto yang juga menilai pajak hiburan 75 persen memberatkan pelaku usaha industri pariwisata.
“Mudah-mudahan ini kabar yang bagus dan membuat suasana kita kondusif, AUHM kondusif, PHRI kondusif, GIPI kondusif dengan respon dari pak Wali yang sangat luar biasa,” ucapnya.
Bahwa pihak PHRI, AUHM, bersama GIPI juga mengusulkan agar pajak hiburan malam turun ke angka 10 persen.
“Kemarin saja 25 persen kita sudah ngos-ngosan. Itu 25 persen saja sudah ngos-ngosan, loyo-loyo, jadi memang idealnya pajak itu yah 10 persen kalau kita bicara ideal,” pungkas Anggiat.