Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Rencana Pemerintah Naikan Tarif Pajak Disoal DPR

×

Rencana Pemerintah Naikan Tarif Pajak Disoal DPR

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus
Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus

SUARAPENA.COM – Anggota DPR RI Guspardi Gaus mengaku heran atas rencana pemerintah yang ingin menaikkan tarif pajak (PPN dan PPh).

Menurutnya, rencana itu justru akan menambah beban dan memperlemah daya beli masyarakat.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Rencana kenaikan Pajak ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat dan jelas dampaknya akan menjadi beban berat kepada masyarakat luas terutama golongan menengah ke bawah,” kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

Politisi Partai Amanat Nasional ini mengungkapkan, saat ini bukan waktu yang tepat menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), apalagi sekarang negara masih dihadapkan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih mengalami gelombang mengkhawatirkan dan belum jelas kapan berakhirnya.

Berita Terkait:  Peduli Banjir Bekasi, Japnas Berbakti Bantu Warga di Tengah Pandemi

“Negara lagi tertatih-tatih me-recovery ekonomi. Indikatornya cukup jelas, pertumbuhan ekonomi di kuartal-1 2021 masih terkonstraksi, di kisaran -0,74 persen.

Pemerintah terkesan seperti mencari jalan pintas dengan menaikkan pajak. Pemerintah semestinya dapat mendorong geliat belanja masyarakat,” ungkap dia.

Guspardi juga mengatakan, pemerintah memasukan isu kenaikan pajak ke dalam RUU KUP, namun beleid yang ditetapkan sebagai program legislasi nasional pada Maret lalu itu hingga saat ini sama sekali belum dibahas di dalam rapat baleg DPR.

Oleh karena itu dikatakan dia, pemerintah jangan tergesa-gesa menaikkan tarif Pajak. Dikhawatirkan ujungnya akan blunder kepada pemulihan ekonomi nasional.

“Lebih bagus pemerintah mengejar wajib pajak kelas kakap yang belum patuh dan nakal yang masih mengemplang pajaknya meskipun sudah diberikan tax amnesty pada 2016 lalu. Menaikkan pajak penghasilan bagi orang ‘super tajir’ ini sangat wajar,” tandasnya.

Berita Terkait:  Penerimaan Pajak Tumbuh 59,39 persen Diawal Tahun

Seperti diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 berencana menambah layer pendapatan kena pajak dengan mengubah skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Adapun tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.

Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5 persen.

Berita Terkait:  Maudy Ayunda Ditunjuk Jadi Jubir Presidensi G20 Indonesia

Kedua, di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta sebesar 15 persen. Ketiga, di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen.

Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30 persen.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan segera juga mengajukan revisi aturan kenaikan tarif PPN kepada DPR.

Dengan rencana ini, maka tarif PPN yang dibebankan ke konsumen dapat lebih tinggi dari tarif biasanya yakni 10 persen. Namun Pemerintah belum mengindikasikan berapa persen rencana kenaikan PPN. (Bo)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca