Scroll untuk baca artikel

Pemerintahan

Pemda, Baca Nih! Kementerian ESDM Minta Awasi Penggunaan LPG 3kg

×

Pemda, Baca Nih! Kementerian ESDM Minta Awasi Penggunaan LPG 3kg

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto/Net)
Ilustrasi (Foto/Net)

SUARAPENA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah turut mengawasi penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg agar tetap sasaran.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Migas Kementerian ESDM Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pesan Dirjen Migas Tutuka Ariadji dalam SE itu.

SE itu ditujukan kepada 29 Gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke LPG.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Berita Terkait:  Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Perunggu untuk Indonesia

Adapun kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni, konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

Sementara untuk usaha mikro yakni, konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

Pengguna lain LPG 3kg, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg.

LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran, adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.

Nelayan Sasaran ialah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT). menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Berita Terkait:  TP PKK Wanasari Sabet Juara I Lomba Lingkungan Bersih dan Sehat

Sedangkan Petani Sasaran ialah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura. serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

Bagi restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las, pemerintah melarang menggunakan LPG bersubsidi itu. (Bo/Skb/cr01)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca