SUARAPENA.COM – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja menerima kunjungan kerja anggota pansus 19 DPRD Kabupaten Cilacap di ruang Pressroom Humas Pemkot Bekasi, Kamis (21/4/2022).
Dalam kesempatan itu, Akhmad selaku Ketua Pansus 19 menyampaikan maksud dan tujuannya datang ke Kota Bekasi.
Ia mengatakan kedatangannya beserta rombongan ingin bertukar informasi terkait pelaksanaan Perda Retribusi tenaga kerja asing di Kota Bekasi.
“Kedatangan kami untuk mendapatkan informasi terkait pelaksanaan Perda Retribusi tenaga kerja asing di Kota Bekasi. Saat ini, di Kabupaten Cilacap sedang membahas retribusi tersebut, dan kami memilih Kota Bekasi karena sudah memiliki Raperda itu,” ujar Akhmad.
Sementara, Ika selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi menyambut baik kedatangan rombongan Pansus 19 DPRD Kabupaten Cilacap ke Kota Bekasi.
Setelah itu, Ika pun menceritakan awal mulanya membuat tahapan Perda tersebut, dulu sebelum membuat Perda pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan beberapa lembaga dan kementerian terkait.
Hal itu dikatakan Ika, agar tak terjadi miskomunikasi atau kesalahan-kesalahan.
“Dulu sebelum membuat Perda, kami berkoordinasi terlebih dahulu, banyak pihak juga yang kita libatkan,” ucap Ika.
Meski begitu, Ika mengaku masih banyak hal yang menjadi catatan dan rekomendasi dari para legislatif teriait Perda itu.
“Tentu masukan-masukan itu kita serap, agar apa yang dicatatkan kepada legislatif dalam pelaksanaannya tak ada kebocoran PAD, dan sekaligus menguatkan,” tuturnya.
Sebagai informasi, turut hadir mendamping dalam kegiatan itu diantaranya ialah perwakilan dari beberapa OPD seperti BAPENDA, DPMPTSP DISDUKCAPIL, Bagian Hukum Setda, dan Bagian humas Setda. (Adv/Hms)










