Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026. Pendaftaran dimulai 30 September hingga 6 Oktober 2026.
Ada perubahan penting dalam pendataan KJMU kali ini. Akses bantuan pendidikan tersebut kini diperluas sehingga mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Jakarta juga dapat menjadi calon penerima, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, pendataan dilakukan untuk memastikan bantuan biaya pendidikan tinggi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria.
“Pendataan KJMU merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan bantuan pendidikan tinggi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan,” ujar Nahdiana di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Perluasan penerima menjadi salah satu poin penting dalam kebijakan KJMU 2026.
Mahasiswa PTS kini dapat mengakses program tersebut apabila perguruan tinggi dan program studi yang diikuti memenuhi ketentuan akreditasi, yakni B/Baik Sekali atau C/Baik, serta berada di wilayah Jakarta.
“Perluasan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh dukungan biaya pendidikan melalui KJMU,” kata Nahdiana.
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pendataan secara daring melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Ada tiga tahapan utama yang harus dilakukan:
1.Membuat akun atau masuk ke laman KJMU;
2.Melengkapi data diri, data wali, dan kontak darurat;
3.Mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
Setelah pendaftaran dilakukan, data mahasiswa tidak langsung ditetapkan sebagai penerima.
Data akan terlebih dahulu diverifikasi oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Penetapan penerima selanjutnya dilakukan melalui Keputusan Gubernur.
Bagi mahasiswa yang baru akan menerima KJMU, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Calon penerima harus memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan telah berdomisili di Jakarta sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut.
Selain itu, calon penerima harus masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-5 yang dikelola BPS dan Bappenas. Alternatif lainnya, calon penerima merupakan penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial.
Syarat berikutnya, calon penerima merupakan lulusan satuan pendidikan menengah dalam kurun waktu paling lama tiga tahun terakhir.
Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan pemeringkatan berdasarkan tingkat kesejahteraan calon penerima.
Pemeringkatan dilakukan berdasarkan desil DTSEN, mulai dari desil terendah hingga desil yang lebih tinggi, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Tidak hanya mengandalkan data DTSEN, proses verifikasi juga memperhatikan sejumlah variabel khas daerah pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
Variabel tersebut antara lain kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp 1 miliar, serta status ASN.
“Verifikasi juga memperhatikan variabel khas daerah pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga, antara lain kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp 1 miliar, dan status ASN,” ujar Nahdiana.
Bagaimana dengan mahasiswa yang sudah menjadi penerima KJMU?
Penerima lanjutan dapat tetap memperoleh bantuan hingga menyelesaikan pendidikan, selama masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Verifikasi terhadap variabel khas daerah juga tetap menjadi bagian dari proses tersebut.
Untuk mahasiswa jenjang D3, D4, dan S1, penerima terdaftar pada PTN jalur reguler atau PTS jalur reguler yang memenuhi ketentuan akreditasi.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengingatkan mahasiswa agar memperhatikan jadwal pendataan KJMU Tahap II 2026.
Pendaftaran hanya dibuka sampai 6 Oktober 2026. Mahasiswa juga diminta membaca seluruh ketentuan dan memastikan data serta dokumen yang diunggah lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Untuk informasi maupun pengaduan terkait pendataan KJMU, mahasiswa dapat menghubungi WhatsApp 0852-1124-7089 pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB. (sp/pr)







