Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Perpanjangan Waktu Pembahasan Lima RUU Disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI

×

Perpanjangan Waktu Pembahasan Lima RUU Disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus, dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/12/2023), mengumumkan persetujuan resmi untuk memperpanjang waktu pembahasan lima RUU.

RUU tersebut meliputi RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, serta RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Keputusan ini didasarkan pada laporan dari Pimpinan Komisi III, IV, VII, dan VIII yang meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap lima RUU tersebut.

Lodewijk, yang juga merupakan Politisi Partai Golkar, mengungkapkan bahwa perpanjangan waktu pembahasan ini sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 8 November 2023.

Berita Terkait:  Ketua DPR Sebut Negara Hadir melalui KIP

Dalam rapat Paripurna tersebut, Lodewijk meminta persetujuan dari semua Pimpinan dan Anggota DPR RI terkait perpanjangan waktu pembahasan lima RUU tersebut untuk Masa Persidangan III 2023-2024.

Usulan ini disetujui secara serentak oleh semua Pimpinan dan Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 –2024.