Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jabar

Plang Tanah Perumnas di Bojong Rawalumbu Diturunkan Paksa, Dua Pihak Saling Klaim Kepemilikan

×

Plang Tanah Perumnas di Bojong Rawalumbu Diturunkan Paksa, Dua Pihak Saling Klaim Kepemilikan

Sebarkan artikel ini
Plang lahan Perumnas di Bojong Rawalumbu dicopot, dua pihak saling klaim kepemilikan.
Plang lahan Perumnas di Bojong Rawalumbu dicopot, dua pihak saling klaim kepemilikan.

Suarapena.com, BEKASI – Perselisihan kepemilikan lahan seluas 430 meter persegi di Bojong Rawalumbu kembali memanas. Plang yang dipasang dengan mencantumkan kepemilikan tanah atas nama Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) dilaporkan diturunkan secara paksa oleh pihak Edy Mart Perangin-angin pada Rabu (30/9/2026).

Plang tersebut mengalami kerusakan dan roboh setelah diturunkan dari lokasi lahan. Kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar atas kepemilikan tanah tersebut.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Perwakilan Edy Mart Perangin-angin, Girsang, mengatakan lahan tersebut merupakan milik Edy. Ia menyebut Edy telah menempati lokasi itu selama sekitar 25 tahun.

“Ini kan punya abang saya, Bang Edy. Dia sendiri di sini sudah tinggal 25 tahun. Nah, 25 tahun itu juga bukan waktu yang sebentar. Jadi kok tiba-tiba ada plang,” kata Girsang di lokasi.

Menurut dia, persoalan kepemilikan tanah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan melibatkan instansi yang berwenang, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), kejaksaan, pengadilan, maupun kepolisian.

“Harusnya kan kalaupun ada tanah sekitar, berandai-andai ini pun dimenangkan oleh Perumnas, kan ada pihak yang berwajib, pihak yang berperan, instansi yang ada. BPN lah, kejaksaan lah, biar mereka yang bertindak,” ujarnya.

Girsang juga meminta seluruh pihak mengikuti prosedur hukum terkait kepemilikan maupun sertifikat tanah.

“Laporkanlah ke Polres atau apa namanya. Ikutin aja aturan hukum yang ada. Kejaksaan kan ada masing-masing tempat, ya kalaupun bermasalah sertifikat ya ke BPN lah,” katanya.

Berita Terkait:  Sempat Tertunda, Akhirnya Eksekusi Ruko Cibinong Indah Selesai Dilaksanakan Pengadilan Negeri

Sementara itu, pihak Perumnas melalui Mursalim alias Brewok menyatakan kedatangan mereka ke lokasi bukan untuk mengambil alih lahan secara sepihak, melainkan menjalankan putusan pengadilan yang menurutnya telah menyatakan tanah tersebut merupakan milik Perumnas.

“Jadi keberadaan kita di sini sebenarnya hanya untuk menjalankan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah ini milik Perumnas,” kata Brewok.

Brewok menyebut sengketa tersebut sebelumnya telah bergulir melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mengatakan Edy Mart Perangin-angin pernah mengajukan gugatan hingga perkara tersebut berlanjut ke tingkat kasasi.

Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tertanggal 25 September 2018 dalam perkara Edy Mart Perangin-angin selaku pemohon kasasi melawan Kepala Pertanahan Bekasi dan Perumnas.

Menurut Brewok, putusan tersebut menyatakan batal Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 11905 Bojong Rawalumbu tertanggal 10 Juli 2015, termasuk surat ukur Nomor 593/Bojong Rawalumbu/2025 tertanggal 19 Januari 2015 dengan luas 430 meter persegi atas nama Edy Mart Perangin-angin.

Selain putusan tersebut, Brewok juga menyebut Surat Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat tertanggal 29 Desember 2023 terkait pembatalan HGB tersebut.

Ia juga merujuk pada pengumuman Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Bekasi mengenai sertifikat yang tidak dapat ditarik atau diserahkan kembali dengan Nomor 3191/32.75.HP.02.03/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026.

Berita Terkait:  Tanah Kavling di Kalibaru Bekasi Segera Dieksekusi, Pemilik Harap Warga Tak Melawan Hukum

“Ketika kita sudah pasang plang itu, seharusnya jika mereka keberatan, kirim kita somasi dulu. Jangan tiba-tiba karena seorang aparat (oknum), secara semena-mena melakukan pembongkaran,” ujar Brewok.

Brewok mengatakan pemasangan plang di lokasi tersebut sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak melalui proses mediasi di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu.

Menurut dia, kesepakatan pemasangan plang dilakukan pada 19 Agustus 2026 dan turut dihadiri pengacara Edy Mart Perangin-angin.

“Pemasangan plang itu atas kesepakatan dua belah pihak pada 19 Agustus 2026. Dan di situ juga dihadiri oleh pengacara Edy Perangin-angin,” ungkapnya.

Namun, menurut Brewok, kesepakatan tersebut kemudian berujung pada persoalan baru. Pada Rabu (30/9/2026), pihak Edy bersama sejumlah orang datang ke lokasi dan menurunkan plang yang sebelumnya dipasang.

Dua orang yang berjaga di lokasi dari pihak Perumnas disebut tidak dapat mencegah tindakan tersebut.

Brewok mengatakan setelah plang diturunkan, kedua pihak sempat bertahan di lokasi lahan. Untuk mencegah situasi berkembang menjadi konflik, kepolisian kemudian melakukan mediasi dengan kedua belah pihak.

“Dari mediasi di Polres kemudian disimpulkan bahwa tidak boleh ada aktivitas yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Jadi dikosongkan, sambil menunggu proses dan keputusan hukum,” pungkasnya. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca