Suarapena.com, BEKASI – Setelah hampir tiga dekade menjadi medan perebutan, sengketa tanah seluas 2,3 hektare di Kawasan Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, akhirnya menemukan titik akhir. Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) mengukuhkan H. Y Husen Ibrahim sebagai pemilik sah lahan tersebut. Namun, di balik kemenangan itu, tersimpan kisah panjang tentang pembelian sah, permainan licik oknum, dan derita warga yang menjadi korban.
Akar persoalan ini bermula pada tahun 1997, ketika H. Y Husen Ibrahim membeli tanah tersebut secara resmi dari seorang bernama Tan Eli. Transaksi dilakukan melalui PPAT Camat dan Lurah Kali Baru kala itu, almarhum Antartika.
“Kami ini pemilik sah. Tahun ’97 kami beli tanah itu. Kalau mereka (pihak lawan) baru transaksi di atas tahun 2005,” tegas Ibrahim dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, pada masa transaksi itu, Zainal masih berstatus sebagai staf kelurahan, bukan lurah. “Zainal dulu masih staf biasa. Lurahnya waktu itu masih Antartika,” ujarnya menegaskan.
Tanah yang saat itu masih berupa lahan kosong bekas persawahan sempat tersangkut masalah hukum ketika Tan Eli disidik oleh Kejaksaan. Namun, pengadilan menyatakan Tan Eli bebas dan sah sebagai pemilik lahan.
“Putusan pengadilan menyatakan Tan Eli pemilik sah, dan dia berhak menjual tanah itu ke kami,” jelas Ibrahim.
Sengketa ini sempat berlarut-larut hingga tingkat kasasi, sebelum akhirnya putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2019 mengakhiri pertikaian panjang tersebut. Dalam putusan itu, pengadilan menegaskan bahwa tanah seluas 2,3 hektare di Kavling Mawar Indah adalah milik H. Y Husen Ibrahim secara sah dan mengikat (inkrah).
Tak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan pihak-pihak yang menempati lahan tersebut untuk mengosongkan area dan membayar ganti rugi sebesar Rp52 miliar secara tanggung renteng.
“Termohon ada 30-an orang, termasuk Zainal dan beberapa lainnya,” ungkap Ibrahim.
Namun, di tengah kemenangan hukum yang mutlak, muncul sikap menyejukkan dari pihak Ibrahim. Melalui juru bicaranya, Yusuf Blegur, ia menyatakan komitmen untuk mengedepankan penyelesaian damai demi kemanusiaan.
“Kami menang secara hukum, tapi kami juga punya hati nurani. Kami ingin warga yang tertipu oleh Zainal cs tetap mendapat kerohiman,” ujar Yusuf.
Pihaknya bahkan berencana membantu warga yang terdampak untuk pindahan dan menyediakan bantuan kerohiman agar mereka bisa menempati kontrakan sementara.
“Kami akan membujuk Pak Ibrahim untuk memberi kemudahan bagi warga. Kalau barang-barang mereka masih bisa dipakai, biar bisa pindah dengan sukarela,” tambahnya. (sp/pr)










