Scroll untuk baca artikel

Suara Sulsel

Polda Sulsel Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli di Jajarannya

×

Polda Sulsel Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli di Jajarannya

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan tidak boleh ada pungutan liar (pungli) di jajaran Polda Sulsel. Hal ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pungli.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol  Komang Suartana mengatakan, pihaknya telah berupaya menghadirkan sistem pelayanan yang transparan dan bebas dari pungli.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Sistem ini diberlakukan di Samsat, pelayanan SKCK dan pelayanan masyarakat lainnya. Bahkan sejumlah informasi untuk mencegah tindakan pungli pun telah dilakukan.

Berita Terkait:  Polda Bali Distribusikan Bantuan Korban Banjir Bandang NTT

“Penerapan aturan pelayanan sesuai mekanisme dengan percepatan kepada wajib pajak, di tiap loket sudah tertera jumlah  biaya pembayaran yang harus dibayarkan oleh pemohon sesuai PNBP,”

“Dan informasi yang tertera itu diharapkan menjadi acuan warga dalam setiap pengurusan, dan juga diharapkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo dalam setiap pelayanan publik diminta untuk tidak membayar di luar ketentuan yang ada,” ucap Komang, Rabu (26/10/2022).

Berita Terkait:  Polwan Siap Mendukung Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju

Komang mengatakan, Pimpinan Polda Sulsel telah menegaskan akan memberikan tindakan kepada anggota yang terbukti melakukan pungli, bahwa tidak dibenarkan anggota melakukan pungutan liar.

“Kalau pun ada yang terjadi itu adalah oknum dan akan ditindak secara tegas. Silahkan menghubungi nomor kontak Dumas Itwasda: 0895-3367-15001, Email: dumasanwasitwasda03@gmail.com dan Bidpropam: 089-532-5823970, Email yanduanpoldasulsel@gmai.com  dan  IG resmi:  humas_polda_sulsel,” tutupnya. (dir/hms)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca