Suarapena.com, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan tidak boleh ada pungutan liar (pungli) di jajaran Polda Sulsel. Hal ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pungli.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pihaknya telah berupaya menghadirkan sistem pelayanan yang transparan dan bebas dari pungli.
Sistem ini diberlakukan di Samsat, pelayanan SKCK dan pelayanan masyarakat lainnya. Bahkan sejumlah informasi untuk mencegah tindakan pungli pun telah dilakukan.
“Penerapan aturan pelayanan sesuai mekanisme dengan percepatan kepada wajib pajak, di tiap loket sudah tertera jumlah biaya pembayaran yang harus dibayarkan oleh pemohon sesuai PNBP,”
“Dan informasi yang tertera itu diharapkan menjadi acuan warga dalam setiap pengurusan, dan juga diharapkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo dalam setiap pelayanan publik diminta untuk tidak membayar di luar ketentuan yang ada,” ucap Komang, Rabu (26/10/2022).
Komang mengatakan, Pimpinan Polda Sulsel telah menegaskan akan memberikan tindakan kepada anggota yang terbukti melakukan pungli, bahwa tidak dibenarkan anggota melakukan pungutan liar.
“Kalau pun ada yang terjadi itu adalah oknum dan akan ditindak secara tegas. Silahkan menghubungi nomor kontak Dumas Itwasda: 0895-3367-15001, Email: dumasanwasitwasda03@gmail.com dan Bidpropam: 089-532-5823970, Email yanduanpoldasulsel@gmai.com dan IG resmi: humas_polda_sulsel,” tutupnya. (dir/hms)










