Suarapena.com, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap 148 kasus kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 176 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak kriminal di wilayah Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan operasi pemberantasan kejahatan jalanan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Ini bukti komitmen kami. Polda Sulsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (26/5/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda didampingi sejumlah pejabat utama Polda Sulsel, di antaranya Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kabid Propam, Kabid Humas, serta para Kapolres wilayah urban.
Djuhandhani menjelaskan, operasi yang digelar jajaran Polda Sulsel menyasar lima jenis tindak pidana, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan atau begal (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat, dan kepemilikan senjata tajam.
Dari seluruh wilayah hukum Polda Sulsel, Polrestabes Makassar menjadi satuan dengan jumlah pengungkapan tertinggi. Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap 73 tersangka dari 63 laporan polisi yang ditangani selama operasi berlangsung.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kriminal maupun hasil kejahatan.
Barang bukti yang diamankan antara lain 2.091 busur dan anak panah beserta ketapel, 96 bilah senjata tajam, satu unit mobil, serta 123 unit sepeda motor.
Polisi juga menyita sejumlah barang hasil kejahatan berupa telepon genggam, perhiasan emas, televisi, dan laptop.
Menurut Djuhandhani, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Untuk kasus pencurian, tersangka dijerat Pasal 476 dan Pasal 477 dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara pelaku begal dijerat Pasal 479 dan pelaku penganiayaan berat dijerat Pasal 468 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Adapun pelaku yang membawa senjata tajam dan busur ilegal dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aksi kriminal jalanan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Anggota kami di lapangan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur demi menjaga keselamatan masyarakat,” kata dia. (sp/dir)










