Suarapena.com, TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota telah resmi memindahkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) ke gedung baru yang terletak di Jalan Harapan III No. 51, Babakan, Kota Tangerang, tepat di belakang TangCity Mall, efektif mulai Senin (15/1/2024).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pemindahan SPKT ini merupakan langkah selanjutnya setelah penyelesaian pembangunan gedung baru yang berdiri di lahan seluas 16.653 meter persegi. Sebelumnya, SPKT Polres Metro Tangerang Kota berada di gedung lama di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
“Proses pembangunan yang dimulai sejak tahun 2019 telah selesai, dan hari ini kami (Polres Metro Tangerang Kota) telah memindahkan sejumlah SPKT ke gedung baru untuk memaksimalkan proses pelayanan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Zain Dwi Nugroho.
Polres Metro Tangerang Kota juga mengumumkan bahwa beberapa layanan akan dipindahkan ke gedung baru tersebut, termasuk:
- Pelayanan Penerimaan Laporan/Pengaduan (SPKT).
- Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Pelayanan Perizinan Keramaian.
- Pelayanan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring/online (SINAR).
- Pelayanan Tilang Elektronik (ETLE).
- Pelayanan Penjengukan Tahanan.
- Pelayanan Pengaduan Masyarakat.
Namun, Polres Metro Tangerang Kota masih akan memusatkan pelayanan perpanjangan SIM secara langsung (non-daring) di gedung lama yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Sukarasa, Kota Tangerang. (mts/sng)