Suarapena.com, TANGERANG – Sejumlah spanduk yang terpasang tanpa izin di ruang publik ditertibkan Pemerintah Kota Tangerang. Penertiban dilakukan untuk menjaga kawasan tetap rapi sekaligus memastikan pemanfaatan ruang publik tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Tim Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Larangan menyisir sejumlah titik di sepanjang Jalan Gotong Royong, Kelurahan Larangan Indah, Selasa (15/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, spanduk yang tidak memiliki izin pemasangan ditertibkan.
Camat Larangan Nasrullah mengatakan, penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.
“Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga wilayah tetap tertib, rapi dan nyaman bagi masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan sebelum memasang spanduk atau media promosi di ruang publik,” ujar Nasrullah.
Menurut Nasrullah, penertiban tidak semata-mata dilakukan dengan tindakan penertiban, tetapi juga melalui pendekatan persuasif dan edukatif. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai ketentuan pemasangan spanduk agar penggunaan ruang publik tetap sesuai aturan.
Ia menegaskan, masyarakat maupun pelaku usaha perlu memastikan perizinan sebelum memasang media informasi atau promosi. Langkah tersebut dinilai penting agar pemasangan spanduk tidak menimbulkan persoalan serta tidak mengganggu fungsi ruang publik.
“Kami berharap masyarakat dapat ikut menjaga ketertiban. Jika ingin memasang media informasi atau promosi, pastikan perizinannya sudah sesuai sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Nasrullah.
Kecamatan Larangan, lanjut dia, juga akan terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk melakukan pemantauan terhadap berbagai potensi pelanggaran ketertiban umum di wilayahnya.
Pemkot Tangerang mengajak masyarakat turut menjaga ruang publik agar tetap tertib, bersih, dan nyaman. Penataan kawasan diharapkan tidak hanya memperbaiki kerapian lingkungan, tetapi juga mendukung aktivitas warga di wilayah Kecamatan Larangan.
Penertiban spanduk tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga wajah ruang publik tetap tertata, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam memanfaatkan fasilitas dan ruang yang tersedia. (sp/pr)







