Suarapena.com, REMBANG – Dalam operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Bea Cukai Kudus, dan tim lainnya, petugas berhasil menyita total 8.420 batang atau 423 bungkus rokok ilegal.
Razia yang digelar di Kecamatan Bulu dan Lasem pada Senin dan Selasa (23-24 Desember 2024) ini menunjukkan betapa seriusnya upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko menyebut di Kecamatan Bulu, petugas menyita 317 bungkus rokok ilegal yang terdiri dari 6.340 batang rokok berbagai merek.
Rokok-rokok ini ditemukan setelah penjual berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan barang haram tersebut di satu tempat yang tertata rapi. Namun, kejelian petugas akhirnya membuahkan hasil saat mereka menggeledah rumah penjual yang terletak di lokasi yang sama dengan toko. Di sana, mereka menemukan lebih banyak rokok ilegal yang disembunyikan.
Sementara itu, di Kecamatan Lasem, razia berlangsung dengan temuan 104 bungkus atau sekitar 2.080 batang rokok ilegal dari delapan merek yang berbeda. Semua barang bukti yang disita tersebut telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut.
Eko lantas menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah Kabupaten Rembang dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, terutama dalam hal potensi pendapatan cukai.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan untuk memastikan agar rokok ilegal tidak merusak perekonomian daerah dan negara,” ujar Eko, Sabtu (28/12/2024).
Razia ini, kata Eko, menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Rembang bahwa pihak berwenang tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. (sp/pr)