Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jateng

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama di Jawa Tengah hingga Akhir 2026

×

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama di Jawa Tengah hingga Akhir 2026

Sebarkan artikel ini
Jateng berlakukan bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama hingga akhir tahun 2026 ini.
Jateng berlakukan bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama hingga akhir tahun 2026 ini.

Suarapena.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama. Kebijakan ini berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan Tim Pembina Samsat Jawa Tengah, sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat seluruh Indonesia yang digelar di Semarang pada 22–23 April 2026.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi,” ujar Masrofi, Minggu (26/4/2026).

Berita Terkait:  Resmi Berakhir! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Tak Akan Ada Lagi

Meski memberikan kemudahan, Masrofi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mengubah status kepemilikan kendaraan. Ia menyebutkan, kewajiban untuk melakukan balik nama tetap harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Pelayanan ini hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan. Status kepemilikan kendaraan tetap mengacu pada dokumen yang sah,” kata dia.

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain menunjukkan STNK asli, melampirkan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan.

Surat pernyataan tersebut, lanjut Masrofi, memuat kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya sebagai bagian dari penataan administrasi kendaraan.

Ia menambahkan, kebijakan ini bersifat sementara dan menjadi langkah transisi untuk mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor secara bertahap.

Berita Terkait:  Mulai Besok hingga Agustus 2025 Sanksi Pajak Kendaraan di Jakarta Dihapus

“Kebijakan ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Setelah itu, pelayanan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Masrofi mengatakan, kebijakan ini juga menjawab kendala yang selama ini dihadapi masyarakat, terutama terkait kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi belum dilakukan balik nama.

Dengan adanya kemudahan tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga memberikan sejumlah keringanan pajak, di antaranya potongan langsung sebesar 5 persen dari nilai pokok PKB serta pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini guna memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menata administrasi kendaraan secara tertib. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca