Suarapena.com, BEKASI – Sejumlah pemilik unit Apartemen Grand Kamala Lagoon, Kota Bekasi, mempersoalkan kebijakan pembatasan aktivitas penyewaan unit yang merujuk pada surat edaran Wali Kota Bekasi. Mereka meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengevaluasi kebijakan tersebut dan memfasilitasi dialog dengan pihak building management (BM).
Para pemilik menilai evaluasi diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai aturan penyewaan, akses masuk bagi tamu dan penyewa, serta tata kelola apartemen. Terlebih, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) hingga kini disebut belum terbentuk.
Salah seorang pemilik unit, Agus, mengatakan pembatasan akses masuk menjadi salah satu keluhan utama. Menurut dia, pembatasan yang disebut terjadi setiap Sabtu menyulitkan pemilik unit, termasuk ketika tamu atau penyewa telah memiliki akses masuk.
Agus menyebut persoalan tersebut mulai mencuat setelah terbitnya surat edaran Wali Kota Bekasi. Sejak saat itu, menurut dia, pembatasan aktivitas penyewaan dan akses masuk mulai diberlakukan.
“Kami ingin kebijakan ini dievaluasi. Kami juga ingin duduk bersama pihak manajemen dan Wali Kota Bekasi agar ada kejelasan. Selama ini, kami berupaya bertemu, tetapi belum mendapatkan tanggapan yang memadai,” ujar Agus, Senin (19/10/2026).
Menurut Agus, evaluasi surat edaran penting dilakukan agar kebijakan yang berdampak langsung terhadap pemilik unit tidak memicu persoalan berkepanjangan. Ia juga berharap pemerintah daerah dapat mempertemukan para pihak untuk mencari solusi yang jelas dan dapat diterima bersama.
Selain mempersoalkan surat edaran, para pemilik unit menyoroti belum terbentuknya P3SRS sebagai wadah resmi pemilik dan penghuni dalam tata kelola rumah susun.
Kuasa hukum sejumlah pemilik unit Grand Kamala Lagoon, Reza Pratama Moris, menilai pembentukan P3SRS harus menjadi prioritas agar pengelolaan apartemen memiliki landasan organisasi yang jelas. Keberadaan wadah tersebut juga diharapkan menjadi ruang penyelesaian persoalan antara pemilik unit dan pengelola.
Menurut Reza, pengelolaan apartemen yang telah berjalan sekitar tujuh tahun semestinya diikuti penataan tata kelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut sekitar 75 persen unit telah dikuasai pemilik, sementara sekitar 25 persen lainnya diperkirakan belum terjual. Kondisi tersebut, menurut dia, tidak seharusnya menjadi alasan untuk terus menunda pembentukan P3SRS.
“Poin utamanya, bentuklah P3SRS yang sesungguhnya, yang menjadi acuan hukum, supaya ke depan tidak terjadi bentrokan seperti sebelumnya,” tegas Reza.
Ia berharap Pemkot Bekasi tidak hanya mengambil langkah pengamanan ketika terjadi ketegangan, tetapi juga memfasilitasi dialog yang melibatkan pemilik unit dan pihak manajemen.
Bagi para pemilik, pembentukan P3SRS dan evaluasi surat edaran merupakan dua persoalan yang perlu dibahas secara terbuka demi memberikan kepastian aturan serta perlindungan terhadap kepentingan pemilik.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah transparansi pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan kondisi fasilitas bersama di apartemen.
Salah seorang pemilik unit mengaku membayar IPL sebesar Rp 622.000 setiap bulan. Namun, ia mempertanyakan penggunaan dana tersebut karena masih menemukan sejumlah fasilitas bersama yang dikeluhkan mengalami kerusakan.
Fasilitas yang disoroti antara lain peralatan di ruang kebugaran dan plafon di area playground.
Menurutnya, pemilik unit membutuhkan keterbukaan mengenai penggunaan iuran serta kejelasan tanggung jawab pengelola dalam merawat fasilitas bersama.
Transparansi dinilai penting agar pemilik memperoleh informasi yang memadai mengenai pengelolaan dana dan pemeliharaan fasilitas yang digunakan bersama.
Atas berbagai persoalan tersebut, para pemilik unit mendesak Wali Kota Bekasi memfasilitasi pertemuan yang melibatkan perwakilan pemilik, kuasa hukum, dan pihak building management.
Mereka berharap dialog tersebut membahas secara menyeluruh dasar pembatasan akses, kebijakan penyewaan unit, percepatan pembentukan P3SRS, hingga transparansi pengelolaan IPL.
Para pemilik menegaskan, tuntutan mereka bukan semata-mata menyangkut pembatasan akses atau aktivitas penyewaan. Mereka menginginkan tata kelola apartemen yang transparan, kepastian hak pemilik, serta mekanisme penyelesaian masalah yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Mereka berharap Pemkot Bekasi dapat mengambil peran sebagai fasilitator agar persoalan yang berkembang di Grand Kamala Lagoon tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui dialog serta kesepakatan bersama. (sp/pr)







