Suarapena.com, JAKARTA – Pengamat ekonomi bahkan pemerintah memprediksi resesi ekonomi akan terjadi pada tahun 2023 mendatang.
Menanggapi fenomena tersebut, Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Yudi Sadono mengatakan masyarakat harus mempersiapkan diri dengan menabung atau investasi emas sebagai bantalan menghadapi goncangan krisis.
Menurutnya, Instrumen investasi emas masih sangat menjanjikan dan masih diburu oleh masyarakat sebagai alat lindung nilai (hedging).
“Alhamdulillah sampai dengan saat ini tren penjualan emas di Pegadaian mengalami kenaikan,” ujar Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).
Dia merinci, jumlah nasabah Pegadaian per Oktober naik hingga 70 persen dari 117 ribu di Oktober 2021 menjadi 199 ribu per Oktober 2022.
Sedangkan nilai pembiayaan secara year on year (YoY) juga mengalami kenaikan mencapai 87 persen dari Rp742 miliar menjadi Rp1,38 triliun.
Tak hanya pertumbuhan Nasabah dan Pembiayaan, masyarakat yang sudah mengakses Tabungan Emas Pegadaian juga terus tumbuh mencapai lebih dari 5,5 juta orang.
“Ini artinya masyarakat sudah mulai aware terhadap emas, karena emas dapat menjadi perisai ketika terjadi serangan krisis. Selain harga emas tidak akan termakan inflasi, emas itu bersifat likuid atau bisa dicairkan kapan saja,” tuturnya.
Yudi juga mengungkapkan, Pegadaian memberikan kemudahan berinvestasi bagi masyarakat dalam beberapa produk yang dimiliki Pegadaian.
Salah satunya ialah Tabungan Emas Pegadaian. Mulai dari 10 ribu, masyarakat sudah bisa memiliki emas berkadar 99,99 persen dalam bentuk digital yang bisa di akses atau dibeli melalui aplikasi Pegadaian Digital.
Selain itu, ada juga Cicil Emas. Masyarakat yang belum ataupun sudah berpenghasilan tetap bisa merencanakan keuangan dengan menyisihkan dana untuk uang muka yang sudah dikunci, sehingga harganya tidak akan berubah.
“Tak hanya Logam Mulia, Pegadaian juga menyediakan emas perhiasan yang disediakan oleh anak perusahaan Pegadaian yaitu Galeri24, jadi masyarakat bebas memilih instrumen investasi emas yang akan disimpan,” ungkap dia. (Sp/Pr)










