Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memfinalisasi pembahasan mengenai status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pembahasan tersebut mencakup guru PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu yang akan mendapat kesempatan mengikuti proses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya aspirasi yang disampaikan para guru terkait kepastian status dan jenjang karier mereka.
“DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK Penuh Waktu, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,” ujar Dasco dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Dasco menyebut, pembahasan bersama pemerintah kini telah memasuki tahap finalisasi.
Menurut dia, cakupan pembahasan tidak hanya menyangkut guru PPPK di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tetapi juga guru madrasah negeri dan guru TK.
“Oleh karena itu, pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah dan DPR telah beberapa kali melakukan rapat koordinasi serta sinkronisasi data sebelum mencapai kesepahaman tersebut.
Menurut Prasetyo, pemerintah harus menghitung secara menyeluruh kebutuhan guru, termasuk jumlah tenaga pendidik, mata pelajaran yang dibutuhkan, hingga kemampuan anggaran negara.
“Semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail, dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki,” ujar Prasetyo.
Dari pembahasan tersebut, pemerintah dan DPR mencapai kesepahaman mengenai arah penyelesaian status guru.
Salah satu poinnya adalah guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Prasetyo.
Selain pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah juga menyampaikan rencana bagi guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu.
Mereka nantinya akan mulai berproses untuk mendapatkan kesempatan menjadi PNS.
“Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” ujar Prasetyo.
Pemerintah dan DPR juga menyepakati perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Prasetyo menegaskan, pemerintah akan terus mencari solusi atas berbagai persoalan kepegawaian guru yang selama ini disampaikan kepada pemerintah maupun DPR.
“Permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR selain ke Kementerian PAN-RB dan kami juga di Kementerian Sekretariat Negara. Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” katanya.
DPR RI memastikan pembahasan tersebut akan terus dikawal melalui fungsi pengawasan. Aspirasi dan persoalan yang disampaikan para guru akan menjadi bagian dari tindak lanjut bersama pemerintah.
Penyelesaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status kepegawaian dan jenjang karier guru, sekaligus menjawab kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah. (r5/rdn)







