OPD yang telah dilegalkan menggunakan TTE di antaranya, Dinas Arsip dan Perpustakaan, DPMPTSP, Dispendukcapil dan BKPSDM. Ada pula empat bagian di Sekretariat Daerah, yakni Bagian Hukum, Tata Pemerintahan, Organisasi, dan Umum. Selain itu, Kecamatan Banyubiru, Bandungan, dan Bergas. TTE juga sudah diterapkan di Kelurahan Karangjati, Desa Banyubiru, dan Kenteng.
Pada kesempatan itu, juga diresmikan penggunaan internet di 20 desa bantuan Pemkab Semarang.
“Tahun depan, akan ada lagi bantuan internet untuk 20 desa lagi. Tujuannya, untuk menimimalkan blank spot dan memperlancar komunikasi,” terangnya.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengapresiasi langkah inovasi yang dilakukan Dinas Kominfo yang menerapkan TTE untuk mempercepat urusan administrasi birokrasi.
“Diharapkan, semua organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menciptakan inovasi guna meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. (sng)










