Suarapena.com, PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memperketat seleksi penerima bantuan sosial (bansos).
Hingga September 2026, sebanyak 3.280 orang dicoret dari daftar penerima bansos karena terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB) Kota Pekalongan, Sriyana, mengatakan pencoretan dilakukan sebagai bagian dari proses seleksi dan pemutakhiran data penerima bantuan.
“Untuk penerima bantuan tahun ini memang dilakukan seleksi secara ketat. Salah satunya apabila terindikasi terkait judol, sementara akan dicoret dari data penerima,” ujar Sriyana, Selasa (8/9/2026).
Meski dicoret dari daftar, penerima yang terindikasi berkaitan dengan judi online masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah.
Sriyana mengatakan, hingga saat ini terdapat tiga penerima yang telah mengajukan sanggah atas pencoretan tersebut.
“Mereka diberikan kesempatan untuk sanggah. Untuk masa sanggahnya tergantung dari pusat, karena data dan keputusan akhirnya berasal dari Kemensos dan BPS,” jelasnya.
Menurut Sriyana, dalam sejumlah kasus, indikasi judi online berkaitan dengan penggunaan rekening penerima oleh anggota keluarga, termasuk anak.
Namun, pihaknya belum menemukan kasus penerima bansos yang terbukti menjadi korban penyalahgunaan rekening oleh pihak lain.
Sriyana menegaskan, pencoretan data tidak otomatis membuat seseorang kehilangan kesempatan menerima bantuan pada masa mendatang.
Data penerima bansos akan terus dimutakhirkan. Jika dalam pemutakhiran berikutnya penerima kembali memenuhi kriteria, yang bersangkutan masih berpeluang masuk dalam daftar penerima.
Pencoretan juga tidak serta-merta berarti bantuan tersebut langsung dialihkan kepada penerima pengganti.
Selain indikasi judi online, perubahan kondisi sosial ekonomi dan data kependudukan juga dapat memengaruhi status penerima bansos.
Salah satunya perubahan data pekerjaan dalam Kartu Keluarga (KK). Perubahan tersebut dapat berdampak terhadap desil kesejahteraan seseorang.
“Perubahan data yang terlihat kecil bisa berpengaruh terhadap desil. Misalnya dari desil empat menjadi lima, maka bisa tidak lagi masuk kriteria penerima bantuan,” ungkap Sriyana.
Jika terdapat kesalahan data, pemerintah daerah dapat membantu melakukan pembetulan dan mengusulkan kembali.
Namun, kewenangan untuk menetapkan penerima bansos tetap berada di pemerintah pusat.
Pemda berperan dalam penyediaan dan pemutakhiran data serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Sriyana mengimbau masyarakat memastikan data kependudukan, pekerjaan, dan kondisi sosial ekonomi selalu diperbarui sesuai keadaan sebenarnya.
“Proses penyaluran bansos diharapkan semakin tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya. (sp/pr)







