Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama dan hari libur idul adha 1444 Hijriah menjadi tiga hari.
Diketahui, idul adha jatuh pada 29 Juni 2023, sementara cuti bersamanya ditetapkan pada 28 dan 30 Juni 2023.
Hal tersebut tertuang dalam surat perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1066 tahun 2022 dan nomor 3 tahun 2022, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
“Rabu 28 Juni dan Jumat 30 Juni, cuti bersama. 29 Juni libur nasional hari idul adha,” bunyi surat perubahan cuti bersama 2023, Selasa (20/6/2023).
Dalam SKB tersebut, keputusan libur Idul Adha selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
Dengan alasan tersebut, maka diputuskan mengubah ketetapan cuti bersama 2023. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023. Penetapan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qomas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Bo/Sp)










