Suarapena.com, JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Muslim di Indonesia kembali menunaikan zakat fitrah, kewajiban yang ditetapkan bagi setiap jiwa Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Zakat fitrah juga berfungsi sebagai sarana kepedulian sosial. Melalui zakat ini, umat Muslim dapat berbagi kebahagiaan kepada masyarakat kurang mampu, sehingga kemenangan di Hari Raya Idulfitri dapat dirasakan secara merata.
Setiap orang yang beragama Islam, hidup pada bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok, diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Besarannya ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa. Alternatif pembayaran dalam bentuk uang sebesar Rp 50.000 per jiwa telah ditetapkan berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M.
Penyaluran zakat fitrah dilakukan sebelum Shalat Idulfitri agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh mustahik atau penerima zakat. Umat Muslim dapat menunaikan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idulfitri.
Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, tidak hanya kewajiban agama yang terpenuhi, tetapi juga membantu memperkuat solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama. (sp/pr)










