Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Driver Ojol Curiga, Polisi Ungkap Pengiriman Narkoba Modus Paket Bernilai Rp 410 Juta

×

Driver Ojol Curiga, Polisi Ungkap Pengiriman Narkoba Modus Paket Bernilai Rp 410 Juta

Sebarkan artikel ini
Driver ojol curiga dengan paket yang dibawanya, lapor Polisi, setelah dicek isinya narkoba.
Driver ojol curiga dengan paket yang dibawanya, lapor Polisi, setelah dicek isinya narkoba.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, ganja, hingga cairan vape yang diduga mengandung etomidate. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pengemudi ojek online (ojol) yang mencurigai paket yang dibawanya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, laporan tersebut diterima petugas jaga di Mabes Polri pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray terhadap paket tersebut,” kata Eko, Jumat (17/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 13 bungkus cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung etomidate serta satu paket sabu.

Berita Terkait:  Kapolri Minta Maaf Rantis Brimob Lindas Driver Ojol, Janji Usut Tuntas

Menindaklanjuti temuan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan metode control delivery dan undercover. Operasi tersebut dipimpin oleh Handik Zusen bersama Kevin Leleury.

Eko menjelaskan, paket itu awalnya akan dikirim ke kawasan Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, saat proses pengantaran, penerima mengarahkan agar paket kembali dikirim menggunakan ojek online ke sebuah hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

“Dari situ, tim berhasil mengidentifikasi pihak yang terlibat,” ujarnya.

Polisi kemudian menetapkan seorang tersangka bernama Ananda Wiratama sebagai pemilik narkoba tersebut.

Berita Terkait:  Operasi Senyap Pengungkapan Laboratorium Ganja Sintetis di Sentul Bogor, 5 Orang Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ananda mengaku telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak 37 kali atas perintah seseorang Frendry Dona yang saat ini masih dalam pengembangan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 163,03 gram, ganja 60,44 gram, serta 21 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

“Nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 410.781.120,” kata Eko.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca