Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jabar

15 Bidang Tanah Flyover Bulak Kapal Sudah Dibayar, Kontrak Proyek Dibidik Awal November

×

15 Bidang Tanah Flyover Bulak Kapal Sudah Dibayar, Kontrak Proyek Dibidik Awal November

Sebarkan artikel ini
Pembayaran ganti rugi tanah yang akan dibangun flyover Bulak Kapal.
Pembayaran ganti rugi tanah yang akan dibangun flyover Bulak Kapal.

Suarapena.com, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi mulai merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Flyover Bulak Kapal. Hingga Selasa (20/10/2026), pembayaran telah dilakukan untuk 15 dari total 76 bidang tanah yang menjadi objek pengadaan.

Pembayaran berlangsung di Kantor Kecamatan Bekasi Timur. Sebanyak 32 bidang tanah lainnya ditargetkan menerima pembayaran pekan depan, sedangkan sisanya akan diproses setelah persyaratan administrasi terpenuhi.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, percepatan pembebasan lahan menjadi kunci agar proyek flyover segera memasuki tahap konstruksi. Berdasarkan informasi, kontrak pekerjaan fisik ditargetkan dimulai pada awal November 2026.

Berita Terkait:  Camat Lurah Diminta Tingkatkan Layanan Publik, Respons Cepat dan Inovatif

“Yang paling penting, hak masyarakat terpenuhi dan prosesnya transparan serta akuntabel, sehingga pembangunan Flyover Bulak Kapal bisa segera kita lanjutkan,” ujar Tri.

Menurutnya, Flyover Bulak Kapal menjadi kebutuhan mendesak karena kawasan tersebut merupakan salah satu titik kepadatan lalu lintas, terutama di sekitar perlintasan kereta api.

Pembangunan flyover diharapkan dapat mengurai kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memperlancar konektivitas dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Pemkot Bekasi juga menyiapkan bantuan pemindahan barang dan material bangunan yang masih dapat dimanfaatkan warga yang telah menerima pembayaran. Dukungan tersebut akan melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perkimtan dan DBMSDA.

Berita Terkait:  300 Bangunan di Bekasi Dibongkar, Saluran Air Dibebaskan, Jalan Diperluas!

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir menegaskan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian, kelengkapan administrasi, dan ketentuan perundang-undangan.

“Kami memastikan seluruh proses pengadaan tanah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Tarbarita.

Pemkot Bekasi berharap penyelesaian pengadaan tanah dapat dipercepat sehingga pembangunan Flyover Bulak Kapal berjalan sesuai target dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca