Suarapena.com, BEKASI — Berawal dari Surat Himbauan pada 8 Juli 2025 lalu perihal Pengosongan lahan eks tapos yang beredar dari Camat Jatisampurna, Kota Bekasi atas tembusan surat dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Himbauan pengosongan lahan eks tapos yang di klaim oleh pemerintah kabupaten bekasi sebagai asetnya itu seluas kurang lebih 7,7 hektar itu sudah belasan tahun dihuni oleh ratusan baik tempat tinggal semi maupun permanen hingga kios pedagang.
Juga beredar surat pemberitahuan ‘Unjuk Rasa’ pada 14 Juli kemarin dari warga pemukiman diatas lahan yang di klaim oleh pemkab bekasi atas nama Perkumpulan Warga Kranggan Maju Jaya. Rencananya warga pemukim liar tersebut akan melakukan aksi demo pada Rabu 16 Juli besok di kantor kecamatan jatisampurna.
Diketahui, ada dua blok lahan eks tapos yang di klaim pemkab bekasi sebagai aset miliknya, diantaranya Sertifikat Hak Pakai (SHP) no. 03 dan no. 04 dengan total luas kurang lebih 7,7 hektar, dengan nomor peta 183 foto udara tahun 1998. Untuk SHP no. 03 pemohon awal dalam pengajuan surat sertifikat tersebut atas nama Drs. H. Herry Koessceri
Pada tahun 2019 lalu, ada imbauan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kosupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemkab Bekasi terkait penataan aset tersebut.
Terlebih juga, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa terdapat aset tetap tanah seperti di tanah Eks Tapos seluas 77.090 m², di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, yang dikuasai pihak lain, belum dilakukan tindakan pengamanan.
Dari penelusuran dilokasi Eks Tapos, Sabtu (14/1/2023) terdapat ratusan bangunan liar baik bangunan permanen seperti rumah tinggal (hunian) maupun kontrakan permanen dan bangunan liar (bangli) lainnya seperti pedagang kambing, batu pualam, berbagai macam pedagang kaki lima, Tempat billiard, Panti Pijat hingga lapo. (***)










