SUARAPENA.COM – Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin jadi tersangka KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Usai operasi tangkap tangan KPK hingga penyegelan empat ruang kerja di Dinas PUPR, pengembangan kasus suap perjinan merembet hingga ke Bupati Bekasi.
KPK menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perjinan properti yakni empat orang dari pihak swasta sebagai pemberi suap, dan lima orang dari jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Sembilan orang sebagai tersangka. Sebagai penerima NNY Bupati Bekasi, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi, Kadis Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Kadis DPMPTSP Kabupaten Bekasi, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018) malam.
Selanjutnya, Laode berharap kepada pihak yang belum menjalani pemeriksaan, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri.
Baca Juga: Tokoh Pemuda Ini Sudah Prediksi Bupati Bekasi Diseret KPK
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin diduga menerima uang suap senilai Rp7 miliar dari sejumlah dinas di Kabupaten Bekasi.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 Undang-undang Nomor31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)