Scroll untuk baca artikel

Suara Banten

24 Kendaraan Bermotor dengan Knalpot Bising di Kota Tangerang Ditertibkan

×

24 Kendaraan Bermotor dengan Knalpot Bising di Kota Tangerang Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, TANGERANG – Dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keamanan lalu lintas di Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota melakukan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising (brong) di jalanan protokol Kota Tangerang.

Penertiban ini dilaksanakan pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, mengatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menegakkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1) yang melarang penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai standar.

Berita Terkait:  Upaya Pemkot Tangerang Tingkatkan Penerangan Jalan Umum, 136.331 Titik Dibangun

“Kami mengerahkan puluhan petugas untuk membantu operasi Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar. Seperti yang terpantau di lapangan, operasi penertiban sukses berjalan secara lancar,” ujar Achmad Suhaely.

Selain itu, Dishub Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota juga memberikan edukasi kepada para pengendara tentang pelarangan penggunaan knalpot bising (brong).

Mereka juga mengingatkan para pengendara untuk menukarkan langsung knalpot motor yang digunakan dengan knalpot yang sesuai dengan standar peraturan yang ada.

“Kami bersinergi dengan berbagai lapisan pihak untuk bersama-sama mewujudkan kenyamanan lalu lintas di Kota Tangerang. Pada proses ini, para pengguna yang terjaring penertiban diberikan edukasi dan disuruh mengganti kembali knalpotnya sesuai dengan standar,” tambah Wakasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Sugihartono.

Berita Terkait:  Polisi dan Warga Cegah Tawuran Remaja di Tangerang, Bom Molotov Hingga Sajam Turut Diamankan

Menurut data dari Dishub Kota Tangerang, selama operasi penertiban ini, terdapat 24 kendaraan bermotor yang kedapatan menggunakan knalpot bising (brong). Para pengendara tersebut mendapatkan teguran dan lain sebagainya.

Operasi penertiban ini merupakan salah satu upaya dari Pemkot dan Polres Metro Tangerang Kota untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di Kota Tangerang.

Selain itu, mereka juga berharap agar para pengendara dapat lebih peduli terhadap lingkungan hidup dan menghindari polusi udara akibat emisi gas buang dari kendaraan bermotor. (sp/mts)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca