Scroll untuk baca artikel

Pemerintahan

Hore….! Presiden Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Cair

×

Hore….! Presiden Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Cair

Sebarkan artikel ini
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo

SUARAPENA.COM – Presiden Joko Widodo memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 ditambah dengan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara.

“Perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara,” ungkap Presiden, Jumat (15/4/2022).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Selain THR dan gaji ke-13, Kepala Negara pun memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ucap Presiden.

Berita Terkait:  Secara Hisab, Hilal Awal Syawal 1443 H Dimungkinkan Berhasil Dirukyat

Terkait aturan turunan mengenai teknis pencairan THR dikatakan Presiden, akan diatur lebih lanjut.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD,” tambah Presiden.

Seperti diketahui, pada 2020 lalu tak semua ASN mendapatkan THR. Hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR. Sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

Berita Terkait:  Hindari Jerat Riba, ACT Bekasi Tawarkan Program Wakaf Modal Usaha Mikro

Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020.

Di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Lalu di tahun 2021, THR diberikan untuk para PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. THR diberikan 10 hari sebelum hari Idul Fitri.

Anggaran THR 2021 awalnya sebesar Rp45,4 triliun kemudian dipangkas menjadi Rp30,8 triliun karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021. (Bo/Skb/Bbs)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Berlangganan