Suarapena.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan kembali kepada para pengusaha angkutan barang, pemilik kendaraan, dan pengemudi agar mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026.
Pembatasan tersebut berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol maupun jalan non-tol selama periode angkutan Lebaran, yakni mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Dudy dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Menurut Dudy, kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan ruang yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran.
“Pembatasan ini dilakukan agar perjalanan masyarakat yang mudik dapat berlangsung lebih selamat, aman, lancar, dan nyaman,” kata dia.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan pengangkut barang tertentu, seperti bahan bakar minyak (BBM), sembako, pupuk, ternak, serta kebutuhan vital lainnya.
Dudy menegaskan, kendaraan yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian tersebut seharusnya tidak beroperasi selama masa pembatasan.
Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini menjadi perhatian serius Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama periode angkutan Lebaran.
Dalam peninjauan yang dilakukan sejak Sabtu (14/3) malam hingga Minggu dini hari, Dudy mengaku masih menemukan sejumlah truk sumbu tiga yang beroperasi di jalan tol.
Pada kesempatan itu, ia menghentikan beberapa kendaraan logistik yang tidak sesuai ketentuan untuk dilakukan pengecekan. Kepada para pengemudi, ia juga memberikan penjelasan langsung terkait aturan pembatasan operasional truk yang telah ditetapkan pemerintah.
“Bagi yang melanggar, kami berkolaborasi dengan Korlantas Polri untuk melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi,” ujar Dudy.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diterapkan demi menjaga keselamatan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran.
Dudy juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan angkutan Lebaran. Menurut dia, tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan kendaraan berat, potensi kemacetan parah dapat terjadi dan menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi barang. (sp/pr)










