Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, penetapan ini didasarkan pada hasil hisab serta laporan rukyatul hilal yang dilakukan di berbagai wilayah Indonesia.
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers usai sidang isbat.
Menurut dia, secara hisab posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan oleh MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Ia menjelaskan, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat. Sementara itu, kriteria MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.
“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” kata dia.
Selain itu, hasil rukyat yang dilakukan di 117 titik pengamatan di seluruh Indonesia juga tidak menunjukkan adanya penampakan hilal.
“Laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” ujar Nasaruddin.
Dengan demikian, pemerintah menetapkan bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari.
Nasaruddin berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak.
“Kita berharap keputusan ini dapat menjadi simbol persatuan umat,” ucap dia.
Sidang isbat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), DPR, Mahkamah Agung, serta sejumlah lembaga seperti BMKG, BRIN, dan para pakar falak dari berbagai organisasi masyarakat Islam dan perguruan tinggi.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Menurut Nasaruddin, sidang isbat menjadi sarana musyawarah antara pemerintah dan berbagai pihak guna menjaga kesatuan dalam penentuan waktu ibadah umat Islam.
“Sidang ini menjadi sarana untuk menjaga persatuan umat, agar terdapat kesamaan dalam pelaksanaan ibadah dan hari raya,” kata dia. (sp/pr)










