Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Cegah Curas dan Tawuran Pelajar, Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Senjata Tajam

×

Cegah Curas dan Tawuran Pelajar, Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan sebanyak 48 bilah senjata tajam dari berbagai jenis, sebagai wujud komitmen menekan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sekaligus mencegah aksi kenakalan remaja.

“Yang paling miris sekali itu perkara sajam (senjata tajam) terkait tawuran dan aksi begal, kasusnya meningkat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas usai pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di Halaman Kantor Kejari, Komplek Pemda, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (11/7/2023).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Ricky mengatakan, barang bukti 48 bilah senjata tajam yang dimusnahkan itu berasal dari 25 perkara berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri selama periode Januari-Juni 2023.

“Barang bukti mulai dari pedang, celurit, pisau, golok, parang, samurai, hingga belati itu dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong gerinda,” ujarnya.

Berita Terkait:  Demonstrasi Wartawan Jadi Buntut Arogansi Kajari Kabupaten Bekasi Risman Tarihoran

Ricky menyebut tindak pidana pencurian disertai kekerasan serta aksi tawuran jalanan yang kerap melibatkan para pelajar hanya demi produksi konten media sosial untuk sekedar menunjukkan eksistensi mereka merupakan perbuatan melawan hukum dengan konsekuensi berat.

“Masa depan mereka dipertaruhkan, masuk penjara, tercatat sebagai mantan narapidana dan tercatat di data kepolisian. Akibat melakukan perbuatan melawan hukum, mereka akan kesulitan mengurus SKCK untuk kepentingan kerja,” katanya.

Dirinya mengimbau segenap remaja di Kabupaten Bekasi untuk menghindari perbuatan-perbuatan melawan hukum dan mengisi rutinitas dengan kegiatan-kegiatan positif demi masa depan mereka.

“Lebih baik mereka memikirkan masa depan, memikirkan keluarga daripada mereka melakukan begal atau tawuran,” katanya.

Bersamaan dengan pemusnahan barang bukti tindak pidana berupa senjata tajam, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana lain dalam periode yang sama.

Berita Terkait:  Kejari Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi USB SMAN 19

Barang bukti itu antara lain narkoba jenis sabu-sabu seberat 234,25 gram dari total 64 perkara, 7,6 kilogram ganja dari 17 kasus, 48 butir ekstasi hasil dua perkara, serta enam kasus penyalahgunaan obat-obatan meliputi 3.830 butir tramadol, 5.289 eximer, dan 50 butir trihexyphenidyl.

Kemudian 24 unit telepon genggam dari 24 perkara, 196.200 batang rokok, 21 botol minuman keras, 84 botol oli, lima potong pakaian, satu helm, serta tujuh bungkus kartu remi.

“Kegiatan pemusnahan ini menjalankan putusan pengadilan untuk menghindari susahnya penyimpanan sekaligus adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terkait kehilangan barang bukti dan lain sebagainya,” terangnya. (Dan)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Berlangganan