Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi USB SMAN 19

×

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi USB SMAN 19

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Pihak Kejari Kota Bekasi telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan pembangunan Unit Sekolah  Baru (USB) di SMA Negeri 19 Kota Bekasi dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,8 Miliar yang telah menetapkan  terhadap dua tersangka yakni UK dan MZ.

Sebelumnya, UK sudah ditetapkan tersangka oleh Pihak Kejari pada tanggal 1 Oktober 2021 setelah itu dari hasil pengembangan Kejari, lanjut, menetapkan MZ yang tadinya sebagai saksi kini ditetapkan tersangka ke dua, pada tanggal 29 Oktober 2021.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Kini kami sudah menetapkan dua tersangka yang berinisial UK beserta MZ, keduanya dan  sudah kita lakukan penahanan, UK di tahan di lapas kelas IIA Bulak Kapal dan MZ dititipkan di Polrestro Bekasi Kota. Sekarang ini masih dalam pemeriksaan tim penyidik,” kata Kajari melalui Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi yang juga didampingi Kasi Pidsus Restu Andi saat Konferensi Pers, Rabu (03/11/2021).

Berita Terkait:  Enam Orang Saksi Dugaan Korupsi Penyediaan BTS 4G Diperiksa Kejaksaan Agung

Yadi menerangkan, bahwa dari hasil penghitungan  oleh pihak Auditor  ditemukan kerugian Keuangan  Negara atas Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 19 Kota Bekasi tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.700.000.000

“Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp.700 juta anggaran pembangunan Unit Sekolah Baru tersebut,” tegasnya.

Berita Terkait:  Dugaan Korupsi Pembangunan Tol MBZ Dinilai Permalukan Bangsa

Selain itu, Yadi memaparkan, dalam penyidikan itu sudah disampaikan SPDP kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memantau perkembangan dan penyidikan yang dilakukan  Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

“MZ salah seorang pegawai swasta bekerja sama dengan UK diduga memalsukan beberapa tanda tangan agar proses pekerjaaan dipermudah,” bebernya.

Yadi menambahkan, atas penahanan kedua tersangka, masing-masing berinisial UK dan MZ dikenakan pasal 2 juncto, pasal 3 juncto, pasal 9 juncto, pasal 18 UU no 20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah atas UU no 31 tahun 1999, tentang tidak pidana korupsi.

“Dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya. (sng/tim)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca