Suarapena.com, JAKARTA – Nawawi Pomolango, selaku Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah meminta timnya untuk mengumpulkan data terkait tuduhan bahwa SAP, sebuah perusahaan software dari Jerman, diduga memberikan suap kepada beberapa pejabat di Indonesia.
Nawawi telah meminta Direktur Penyelidikan dan Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) untuk segera mengumpulkan bukti terkait kasus ini. Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar sampai informasi lengkap tentang dugaan suap ini diperoleh.
“(Soal) SAP, sudah saya tanyakan langsung kepada direktur penyelidikan dan juga direktur PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat) untuk segera melakukan semacam pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terhadap itu,” kata Nawawi, Rabu (17/1/2024).
Salah satu entitas pemerintah Indonesia yang diduga menerima suap dari SAP adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan suap ini.
Trenggono mengungkapkan bahwa ia baru saja mengetahui tentang kasus suap yang terjadi antara tahun 2015-2018. Saat ini, mereka sedang mencari jejak proyek atau aplikasi dari SAP yang terkait dengan kasus ini.
Selain itu, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga diduga menerima suap dari SAP. Bakti Kominfo berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum dan akan melakukan pemeriksaan internal serta berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan bahwa semua anggota mereka bekerja dengan baik dan mendukung proses penyelidikan kasus suap ini.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat baru-baru ini merilis informasi bahwa mereka telah menjatuhkan denda sebesar 220 juta dolar AS kepada SAP SE karena melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act). Denda ini diberikan terkait kasus suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.
“SAP memberikan suap kepada pejabat di badan usaha milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk mendapatkan bisnis pemerintah,” kata Plt. Asisten Jaksa Agung Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS, Nicole M. Argentieri, dalam keterangan di situs resmi Departemen Kehakiman AS.
Berdasarkan dokumen pengadilan, SAP terbukti telah memberikan suap dalam bentuk barang-barang bernilai ekonomis, uang tunai, sumbangan politik, transfer uang, dan barang-barang mewah kepada pejabat di Afrika Selatan dan Indonesia. Pada periode 2015-2018, SAP terlibat dalam upaya memberikan suap kepada pejabat Indonesia untuk mendapatkan keuntungan dan memenangkan berbagai kontrak di KKP dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), yang sekarang dikenal sebagai Bakti Kominfo. (sng/ant)