“Alhamdulillah kami BPPT bersama Pemprov DKI Jakarta sudah menyelesaikan pembangunan PLTSa pertama ini,” kata Hammam Riza dalam sambutannya.
Hammam menjelaskan, teknologi termal merupakan teknologi dalam pengelolaan sampah yang mampu mereduksi volume sampah secara cepat dan mengubahnya menjadi energi.
Pengolahan sampah dengan teknologi termal ini didorong implementasinya dengan keluarnya Peraturan Presiden No. 34/2018, sebagai upaya pemecahan masalah sampah perkotaan di Indonesia.
Sistem pengendalian gas buang dimulai sejak pengaturan 3T (Time, Temperature, dan Turbulance) di zona pembakaran mencegah pembentukan dioxin dan nox. Kemudian gas dibuang dan di turunkan suhunya secara mendadak dengan air quencher sehingga mencegah terbentuknya dioksin.










